Tahanan Kasus Curanmor Polresta Banyumas Tewas, Polda Jateng: Delapan Anggota Polisi Terancam Pidana

Jumlah polisi yang diduga melanggar aturan menjadi delapan anggota.

Minggu, 16 Juli 2023 | 11:31 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, SemarangPolda Jateng mengakui 11 personel Polresta Banyumas diduga melanggar aturan terkait peristiwa tewasnya tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial OK (26). Bahkan, delapan anggota berpotensi dijerat pasal pidana.

“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada 11 anggota yang diduga melanggar,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/7/2023).

BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas
Polisi Ungkap Kasus Gula Oplosan di Banyumas, 1.000 Karung Barang Bukti Disita
Truk di Banyumas Tabrak Rumah Warga, Kernet Terjepit hingga Tewas
Stasiun Kebasen di Banyumas Kembali Hidup, Dorong Mobilitas dan Ekonomi Lokal
Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Sungai Kebasen Banyumas

Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan

“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, tiga anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkapnya.

Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.

“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan anggota. Mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan utk diproses pidana,” tandas dia.

***

tags: #banyumas #polda jateng #tewas #tahanan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI