MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Surat edaran yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.

Rabu, 19 Juli 2023 | 14:05 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatat Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. 

Hal ini juga dibenarkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi. 

BERITA TERKAIT:
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara 
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Kepala Lapas Brebes Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri
Punya Anak Balita Jadi Alasan MA Ringankan Hukuman Putri Candrawathi
Tanggapan Jokowi Soal MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

"Ya benar," ungkap Sobandi. 

surat edaran yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama. Melalui SEMA, para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku. 

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. 

surat edaran Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.

***

tags: #mahkamah agung #pernikahan beda agama #pengadilan #surat edaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI