Kejagung Sita 57 Kapal hingga 1 Pesawat terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Tim penyidik melakukan pemblokiran pada dua unit helicopter.

Rabu, 19 Juli 2023 | 15:57 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Tim Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus ini, Kejagung menyita 57 kapal, tiga helikopter, dan satu pesawat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan sejumlah kendaraan tersebut disita usai penggeledahan di tujuh perusahaan di Medan, Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT:
Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo Dipastikan Tetap Berjalan
Usut Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
Nekat Jadi Jaksa Gadungan, Pria Ini Diamankan Tim PAM SDO
Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Jokowi Sebut Ada Oknum di Kejaksaan yang Permainkan Hukum

Jumlah kapal yang disita terdiri dari 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal milik PT BBI.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masing-masing satu unit helikopter dan pesawat Cessna milik PT PAS, perusahaan yang berafiliasi dengan PT MMG.

"Satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan satu unit pesawat Cessna 560 XL. Pemilik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS)," ucap Ketut, Selasa (18/7/2023). 

Tim penyidik juga melakukan pemblokiran pada dua unit helicopter. Seperti, helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, dan nomor serial 57038, milik PT MAN.

***

tags: #kejaksaan agung #menyita #kapal #pesawat #korupsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI