Kominfo Putus 846.047 Konten Judi Online

Pelaksanaan pemutusan akses, jelas Budi Arie dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo.

Kamis, 20 Juli 2023 | 16:29 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Sebanyak 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial telah diputus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemutusan itu ditegaskan MenKominfo Budi Arie Setiadi merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

Hal itu disampaikan Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Pernyataan MenKominfo tentang Pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023). 

BERITA TERKAIT:
Petisi Desak Menkominfo Mundur Sudah Ditandatangani 18 Ribu Orang 
Kominfo Deteksi Empat Pemain Besar Judi Online, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas 
Pasca Gangguan PDN, Budi Arie: Layanan Publik Segera Pulih Bertahap
Tingkatkan Kualitas Siaran, Menkominfo Dorong Kehadiran Lembaga Rating Televisi Alternatif
WPRF Digelar untuk Tingkatkan Peran Humas Secara Global

"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online," ucapnya.

Ia menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

"Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkapnya.

Pelaksanaan pemutusan akses, jelas Budi Arie dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga. 

"Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

Kementerian Kominfo, tegasnya dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian. "Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. 
 

***

tags: #menteri komunikasi dan informatika #kominfo #judi online #budi arie setiadi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI