Dua Warga Secang Magelang Gondol Honda PCX Milik Juragan Kos di Getasan Semarang
Kedua pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil motor milik korban yang diparkir di halaman rumah korban.
Senin, 24 Juli 2023 | 09:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Ungaran – Dua pemuda berinisial AK (23) dan MF (27) warga asal Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah harus berhadapan dengan hukum setelah mencuri sebuah kendaraan di dusun Sleker, Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menjelaskan kedua tersangka menggondol Honda PCX Widodo Sarono (34) pada 10 Juli 2023 lalu.
BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Enam Pelaku Curanmor yang Beraksi di 16 TKP
Kepergok Curi Motor, Pelaku Curanmor di Palmerah Babak Belur Dihajar Warga
Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Malang
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Yogyakarta, Dua Motor Curian Diamankan
Polres Situbondo Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Tujuh Unit Motor Curian Disita
"Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Getasan dibantu Sat Reskrim Polresta Magelang. Pelaku berjumlah dua orang dan semuanya merupakan warga Kecamatan Secang, Magelang,” kata Oka, dalam keterangannya, Minggu (23/7).
Kapolsek Getasan Iptu Ari Parwanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa pelaku AK dan MF sebelum melancarkan aksinya sempat berkunjung ke rumah korban.
"Korban mempunyai usaha indekos yang berada disamping rumah. Saat kedua pelaku berkunjung ke kos kos-an korban, kemudian timbul niat untuk mencuri PCX milik korban,” ungkapnya.
Setelah mengetahui korban lengah, kedua pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil motor milik korban yang diparkir di halaman rumah korban.
Setelah mengetahui motornya tidak ada, korban melaporkan ke Polsek Getasan. Selanjutnya Reskrim Polsek Getasan di Back Up tim Resmob Polres Semarang, melakukan pemeriksaan saksi saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah ke pelaku, kami berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polresta Magelang untuk menangkap pelaku. Pada 12 Juli 2023 pelaku AK Alias Pedro berhasil kami amankan,” terang dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada AK, Polres Semarang berhasil mengamankan MF di wilayah Kecamatan Secang Kabupaten Magelang pada Kamis 13 Juli 2023.
"Setelah kedua pelaku diamankan, kami lakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada lokasi lain atau pelaku merupakan jaringan Curanmor yang beraksi di wilayah Getasan maupun Kabupaten Semarang,” jelasnya.
***tags: #curanmor #polresta magelang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde di Jakarta
12 November 2025
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 540.136 Penumpang KA di Oktober 2025
12 November 2025
KAI Buka Pemesanan Tiket Nataru secara Bertahap
12 November 2025
Hari Pahlawan, Telkomsel Gelar Operasi Katarak untuk Veteran dan Keluarganya di Surabaya
12 November 2025
Edit Foto Siswi-Alumni Sekolah Negeri di Semarang, Chiko Jadi Tersangka
12 November 2025
Paduan Suara Unwahas Semarang Raih Dua Medali Emas di MCE ICF Kuala Lumpur
12 November 2025
DPRD Dorong Pemkot Semarang Bangun Jembatan Metro 2 Tembalang yang Hancur Terseret Banjir
12 November 2025
Dorong Budaya Inovasi, UNNES Berikan Penghargaan Melalui Innovation Award 2025
12 November 2025

