Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang Hasil Gratifikasi dengan Bangun Bisnis Panti Pijat

Salah satu perusahaan yang diduga sebagai pencucian uang adalah PT Keluarga Segar Sehat yang merupakan panti pijat. 

Senin, 24 Juli 2023 | 15:28 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - KPK hingga kini masih terus mendalami kasus pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Dari penelusuran ini, diduga Rafael melakukan pencucian uang lewat beberapa perusahaan. 

Salah satu perusahaan yang diduga sebagai pencucian uang adalah PT Keluarga Segar Sehat yang merupakan panti pijat. 

BERITA TERKAIT:
KPK akan Ungkap ke Publik 1.487 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN 
Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024
Brebes Awali Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya 
KPK Sita Mobil-mobil Mewah SYL dan Anaknya

Untuk mendalami dugaan itu, tim penyidik memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis, 20 Juli 2023. Selain Sjamsuri, penyidik KPK turut memeriksa dua saksi lain, yaitu Ahmad Marzuki selaku pimpinan Money Changer Sandi Valas dan Timothy Pieter Pribadhi selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh Tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (21/7/2023).

Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan pendudian uang dari tiga saksi yaitu, Yulianti noor (Manajer Keuangan PT Cubes Consulting), Richard R Wiriahardja (Wiraswasta), dan Ciswanto (Wiraswasta). Keduanya diperiksa pada Rabu, 18 Juli 2023 di Gedung KPK. Mereka diperiksa KPK pada Kamis, 20 Juli 2023. 

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). 20 bidang tanah dan bangunan itu diduga dihasilkan dari tindak pidana.


 

***

tags: #kpk #kemenkeu #rafael alun trisambodo #panti pijat #pencucian uang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI