Terlibat Narkoba, Enam Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi
Satuan Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.
Selasa, 25 Juli 2023 | 07:19 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Sukoharjo - Sebanyak enam warga Sukoharjo didua terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil enex. Akibat perbuatannya, mereka ditangkap Kepolisian Resor Sukoharjo di empat lokasi berbeda di wilayah hukumnya dalam operasi periode Juni hingga Juli 2023.
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, enam warga yang diamankan itu terdiri dari empat kasus penyalahgunaan narkoba.
BERITA TERKAIT:
Mendadak, 121 Warga Binaan Kasus Narkoba dan 62 Pegawai Lapas Brebes Jalani Tes Urine
Masyarakat Diminta Tak Ragu Laporkan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Jateng Sita Aset hingga Rp 3,1 Miliar
BNN Sebut Indonesia Hadapi Ancaman Peredaran Gelap Narkotika dan Eskalasi Adiksi Judol
Polres Brebes Gelar Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025
“Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sigit, Senin (24/7/2023).
Dijelaskan Sigit, enam pelaku kasus narkoba yang diamankan tersebut yakni berinisial Y (32), warga Makamhaji Kartasura, TN (30), warga Sidorejo Bendosari, NBTP (27), warga Siwal Baki, AEM (26), warga Ngemplak Boyolali, EWU (20), dan AEAB (22), warga Siwal Baki Sukoharjo.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Satuan narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,5 ons dan 10 butir pil inex.
"Dari enam pelaku itu, sebanyak tiga orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka antara lain Y, TN, dan AEM," kata Kapolres.
Dari keempat kasus yang dapat diungkap tersebut, kata dia, polisi dapat mengamankan barang bukti sebanyak 251.16 gram atau 2,5 ons sabu-sabu dan 10 butir inex untuk proses hukum.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Selain itu, dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
***tags: #narkoba #polres sukoharjo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenag Gelar Pelatihan Baca Al-Qur’an untuk 4.921 Guru PAI di Sekolah Umum
16 Januari 2026
Kemkomdigi Klarifikasi Isu Kebocoran Data Pengguna Instagram
16 Januari 2026
Tutup Putaran Pertama, Madura United Masih Tertahan di Posisi ke-14
16 Januari 2026
Persib Bandung Juara Paruh Musim, Bojan Hodak: Banyak Aspek yang Harus Diperbaiki
16 Januari 2026
Wabup Gunungkidul Buka Konsultasi Publik RKPD 2027
16 Januari 2026
Dough Darlings Luncurkan Rangkaian Donat Artisan yang Unik dan Autentik
16 Januari 2026
Lanal Cilacap Peringati Hari Dharma Samudera 2026 dengan Upacara Khidmat
16 Januari 2026
Bank BPD DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk RSUD Prambanan
16 Januari 2026
RSUP Dr. Sardjito Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Anak di Cilacap
16 Januari 2026
Grand Candi Hotel Semarang Rayakan HUT ke-28, Hadirkan Rangkaian Acara Timeless Harmony
16 Januari 2026

