Terlibat Narkoba, Enam Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Satuan Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.

Selasa, 25 Juli 2023 | 07:19 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Sukoharjo - Sebanyak enam warga Sukoharjo didua terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil enex. Akibat perbuatannya, mereka ditangkap Kepolisian Resor Sukoharjo di empat lokasi berbeda di wilayah hukumnya dalam operasi periode Juni hingga Juli 2023.

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, enam warga yang diamankan itu terdiri dari empat kasus penyalahgunaan narkoba.

BERITA TERKAIT:
Mendadak, 121 Warga Binaan Kasus Narkoba dan 62 Pegawai Lapas Brebes Jalani Tes Urine
Masyarakat Diminta Tak Ragu Laporkan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Jateng Sita Aset hingga Rp 3,1 Miliar
BNN Sebut Indonesia Hadapi Ancaman Peredaran Gelap Narkotika dan Eskalasi Adiksi Judol
Polres Brebes Gelar Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025

“Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sigit, Senin (24/7/2023).

Dijelaskan Sigit, enam pelaku kasus narkoba yang diamankan tersebut yakni berinisial Y (32), warga Makamhaji Kartasura, TN (30), warga Sidorejo Bendosari, NBTP (27), warga Siwal Baki, AEM (26), warga Ngemplak Boyolali, EWU (20), dan AEAB (22), warga Siwal Baki Sukoharjo.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Satuan narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,5 ons dan 10 butir pil inex.

"Dari enam pelaku itu, sebanyak tiga orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka antara lain Y, TN, dan AEM," kata Kapolres.

Dari keempat kasus yang dapat diungkap tersebut, kata dia, polisi dapat mengamankan barang bukti sebanyak 251.16 gram atau 2,5 ons sabu-sabu dan 10 butir inex untuk proses hukum.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain itu, dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

***

tags: #narkoba #polres sukoharjo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI