Wamenkes Sebut Sanksi Bullying Dokter Tak Hanya Administrasi 

"Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem, tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem dan tadi kita sudah sepakat untuk bicara bersama,"

Rabu, 26 Juli 2023 | 21:38 WIB - Kesehatan
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono turut merespon mengenai maraknya kabar bullying di kalangan pendidikan kedokteran. Ia menyebut akan membahas dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem mengenai larangan bullying

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan 4 jenis Instruksi Menteri Kesehatan untuk menindak tegas perundungan yang kerap menimpa mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS). 

BERITA TERKAIT:
Kunjungan Kerja ke Boyolali, Wamenkes: MBG Bukan Cuma soal Memberikan Makanan
Kunjungan ke Boyolali, Wamenkes RI Tinjau Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit dan Puskesmas
Wamenkes Sebut Sanksi Bullying Dokter Tak Hanya Administrasi 
Wamenkes RI Dorong Universitas Negeri Maupun Swasta Tingkatkan Kuota Penerimaan Mahasiswa Kedokteran
Kunjungi Kampung Germas Boyolali, Wamenkes Berharap Bisa Dilakukan di Desa Lain

"Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem, tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem dan tadi kita sudah sepakat untuk bicara bersama," ujar Dante di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7). 

Dante menjanjikan tidak hanya sanksi administrasi yang akan diterapkan bagi pelaku perundungan dalam pendidikan para dokter residen.

"Iya bakal lebih dari administratif. Kalau keterlaluan bisa kita keluarkan juga," ujar dia. 

Seperti diberitakan, Menkes akan menerapkan sanksi skorsing hingga pencopotan jabatan terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan peserta didik (dokter residen) pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bentuk sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan menyasar tiga kelompok, yakni tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, serta pimpinan rumah sakit pendidikan.

"Kami memutuskan untuk semua rumah sakit (RS) vertikal di Kemenkes RI yang juga merupakan RS pendidikan besar, disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Akan kami jalankan secara tegas dan keras," kata Budi. 

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang ditandatangani Budi, kemarin. Mekanisme pelaporan dibuka melalui fitur aduan nomor WhatsApp 0812-9979-9777 atau via website https://perundungan.go.id.


 

***

tags: #wamenkes #dante saksono harbuwono #bullying #dokter #nadiem makarim

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI