Harta Kekayaan Kepala Basarnas yang Terima Suap Rp88,2 Miliar: Punya Pesawat Rp650 Juta
Harta Henri yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp10,97 miliar.
Kamis, 27 Juli 2023 | 12:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI di tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Henri menerima suap proyek Basarnas dari beberapa vendor pemenang dengan nilai Rp88,3 miliar.
BERITA TERKAIT:
Luar Biasa! Dalam Setahun Harta Kekayaan Firli Bahuri Meningkat Rp2 Miliar, Totalnya RP22,8 Miliar
Berapa Harta Kekayaan Nana Sudjana yang Gantikan Ganjar Pranowo?
Harta Kekayaan Kepala Basarnas yang Terima Suap Rp88,2 Miliar: Punya Pesawat Rp650 Juta
Berapa Kekayaan Ahok yang Diisukan Jadi Dirut Pertamina? Tak Punya Mobil Satupun
Lampaui Jokowi, ASN Kepsek di Tangerang Punya Harta Kekayaan Rp802 Miliar
Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui eLHKPN.KPK.go.id, harta Henri yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp10,97 miliar. Harta itu dia laporkan pada Maret 2023.
Tercatat Henri memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp4.820.000.000 atau Rp4,82 miliar.
Sementara untuk alat transportasi, Henri melaporkan memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta. Harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp452.600.000.
Kas atau setara kas lainnya senilai Rp4.056.154.000, sementara harta lainnya senilai Rp600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang, jadi total hartanya mencapai Rp10.973.754.000.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp88,3 miliar.
“Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Alex memastikan, KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Pendalaman dilakukam oleh tim gabubgan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Diketahui, untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.
tags: #harta kekayaan #lhkpn #kepala basarnas marsekal madya tni henri alfiandi #suap #kpk
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Petugas lakukan perawatan dan pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas Lapas Brebes
11 Desember 2023

Pinjol Meresahkan, Masyarakat Diminta Perhatikan Perjanjian
11 Desember 2023

Aksi Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Yogyakarta: Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Dewi Lanjar
11 Desember 2023

Begal Payudara Meresahkan di Demak, Kini Diselidiki Polisi
11 Desember 2023

Benjamin Netanyahu Peringatkan Hamas untuk Menyerah: Jangan Mati Demi Sinwar!
11 Desember 2023

Tiket Kereta Nataru di KAI Daop 4 Semarang Baru Terjual 15 Persen
11 Desember 2023

Leon Dozan Bebas, Rinoa Aurora Senduk Perlihatkan Ekspresi Tak Nyaman saat Dirangkul
11 Desember 2023

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemprov Jateng Dukung Raperda Tata Kelola BUMD
11 Desember 2023

Besok, Dinkes Kota Semarang Bakal Terima 1.000 Vial Vaksin Covid
11 Desember 2023

WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Hotel Kawasan Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
11 Desember 2023

Pengendara Motor dari Kendal Tewas Terlindas Truk di Jembatan Irigasi Mangkang Semarang
11 Desember 2023