Dua Jambret Dibekuk Polisi usai Rebut Tas WNA Belanda

Salah satu tersangka berinisial SD merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2017.

Kamis, 27 Juli 2023 | 16:27 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Batam - Polpolisi meringkus dua jambret berinisial YS dan SD yang merebut tas turis asal Belanda di Batam Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap pada Hari Rabu (26/7/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menerangkan bahwa tersangka YS ditangkap di rumahnya di Sekupang, dan tersangka SD ditangkap di kosnya.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Dua Jambret di Kelapa Gading
Polisi Buru Pelaku Jambret Handphone di Jakut
Dua Penjambret Bocah di Jaksel Ditangkap, Ponsel Korban Digadai untuk Judi Slot
Jambret Tas Wanita di Kedungmundu Semarang, Pelaku: Spontan karena Kesempatan
Sempat Buron, Dua Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Tertangkap Polisi

“Kedua tersangka ini tidak hanya sekali melakukan aksinya. Setelah dia melakukan penjambretan terhadap turis Belanda, keesokan harinya, Senin (24/7), mereka kembali melakukan penjambretan terhadap seorang warga asal Tanjungpinang di Batam,” tuturnya, Kamis (27/7/2023).

Dijelaskan Nuryanto, modus operandi di dua kejadian ini hampir sama. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu mengintai korban yang bisa dijambret.

“Ketika korban lengah, mereka langsung menarik tas korban dari belakang," kata dia.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti milik korban pertama berupa surat izin mengemudi (SIM), kartu asuransi, kartu ATM dan uang sebesar Rp2,5 juta.

Untuk korban kedua berupa dua telepon genggam, tiga kartu ATM, tiga kartu kredit, satu liontin giok dan uang 300 ringgit Malaysia serta Rp10 juta. "Jadi total kerugian dari korban pertama itu sekitar Rp10 juta, dan korban kedua sekitar Rp25 juta," katanya.

Kapolres menjelaskan, salah satu tersangka berinisial SD merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2017, sedangkan YS hanya mengikuti.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki, karena mencoba melawan petugas pada saat ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

***

tags: #jambret #turis #belanda #batam

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI