Dua Jambret Dibekuk Polisi usai Rebut Tas WNA Belanda
Salah satu tersangka berinisial SD merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2017.
Kamis, 27 Juli 2023 | 16:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Batam - Polpolisi meringkus dua jambret berinisial YS dan SD yang merebut tas turis asal Belanda di Batam Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap pada Hari Rabu (26/7/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menerangkan bahwa tersangka YS ditangkap di rumahnya di Sekupang, dan tersangka SD ditangkap di kosnya.
BERITA TERKAIT:
Jambret Gondol Kalung Emas di Tambora Jakbar
Polisi Tangkap Dua Jambret di Kelapa Gading
Polisi Buru Pelaku Jambret Handphone di Jakut
Dua Penjambret Bocah di Jaksel Ditangkap, Ponsel Korban Digadai untuk Judi Slot
Jambret Tas Wanita di Kedungmundu Semarang, Pelaku: Spontan karena Kesempatan
“Kedua tersangka ini tidak hanya sekali melakukan aksinya. Setelah dia melakukan penjambretan terhadap turis Belanda, keesokan harinya, Senin (24/7), mereka kembali melakukan penjambretan terhadap seorang warga asal Tanjungpinang di Batam,” tuturnya, Kamis (27/7/2023).
Dijelaskan Nuryanto, modus operandi di dua kejadian ini hampir sama. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu mengintai korban yang bisa dijambret.
“Ketika korban lengah, mereka langsung menarik tas korban dari belakang," kata dia.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti milik korban pertama berupa surat izin mengemudi (SIM), kartu asuransi, kartu ATM dan uang sebesar Rp2,5 juta.
Untuk korban kedua berupa dua telepon genggam, tiga kartu ATM, tiga kartu kredit, satu liontin giok dan uang 300 ringgit Malaysia serta Rp10 juta. "Jadi total kerugian dari korban pertama itu sekitar Rp10 juta, dan korban kedua sekitar Rp25 juta," katanya.
Kapolres menjelaskan, salah satu tersangka berinisial SD merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2017, sedangkan YS hanya mengikuti.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki, karena mencoba melawan petugas pada saat ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
***tags: #jambret #turis #belanda #batam
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Wabup Boyolali Lepas Kafilah Ikuti Lomba MTQH Ke XXXI Tingkat Provinsi Jawa Tengah
10 November 2025
Psikologi USM Terakreditasi Unggul
10 November 2025
Hari Pahlawan, Pemkot Harap Jadi Momen Bersama Bangun Semarang Lebih Baik
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sragen Gelar Upacara di TMP Hastana Manggala Negara
10 November 2025
USM Gelar Character Building untuk 90 Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP-K
10 November 2025
USM Raih Penghargaan “Merek Pilihan Jawa Tengah”
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Kapolres Lilik Ardhiansyah Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Tama Brebes
10 November 2025
KAI Daop 5 Purwokerto Layani 58.664 Peserta Edutrain Sepanjang 2025
10 November 2025
Dilema Pakan Ternak di Musim Hujan: Berlimpah tapi Sering Terkontaminasi Bakteri
10 November 2025
Garda Muda'45 Kabupaten Brebes Gelar Napak Tilas Hari Pahlawan 2025 di Desa Sindangheula
10 November 2025
BPS Jateng Mulai Survei Dampak Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan Rampung 14 November
10 November 2025

