Foto istimewa.

Foto istimewa.

Benteng Vastenburg Disita Kejagung, Agustina Wilujeng Berharap Proses Perawatan Bisa Terus Jalan

Agustina Wilujeng juga menyarankan agar benteng itu bisa dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk masyarakat.

Jumat, 28 Juli 2023 | 14:52 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Solo- Belum lama ini, kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Benny Tjokrosaputro di beberapa Kota Solo dan sekitarnya. Ada tujuh aset yang disita, salah satunya kawasan Benteng Vastenburg, Kota Solo, Jawa Tengah. Disitanya aset tersebut dikhawatirkan mempengaruhi proses perawatan Kawasan Cagar Budaya tersebut.

Oleh itu, diharapkan ada kebijakan tertentu agar proses pemeliharaan kawasan Benteng Vastenburg tetap bisa berjalan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, menanggapi disitanya aset milik Benny Tjokro yang ada di Kawasan Benteng Vastenburg Solo, Kamis (27/7/2023).

BERITA TERKAIT:
Kader PDIP Jawa Tengah Inginkan Bambang Pacul Maju Pilgub Jateng 2024
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024
Amicus Curiae Megawati Suara Kartini Abad Ini
Sabtu Besok, DPC PDIP Jepara Mulai Buka Penjaringan Cabup dan Cawabup
Dukung Surat Amicus Curiae yang Disampaikan Megawati, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini

"Pilihan yang sulit menurut saya, karena ketika ini masuk ranah hukum kemudian menjadi bagian bukti dan disita. Hal itu menjadikan manfaat kawasan benteng itu tidak bisa seperti yang kemarin,” ucapnya.

"Yang lebih mengkhawatirkan adalah kalau ada proses perawatan dan lain-lain juga ngga bisa masuk, mungkin ada kebijakan-kebijakan tertentu supaya proses pemeliharaannya tetap jalan," sambung Agustina Wilujeng.

Dengan begitu, imbuh anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, proses pemeliharaan tetap jalan dan bila ada event di kawasan tersebut tetap bisa jalan dengan ijin khusus.

Agar masyarakat masih bisa mengakses kawasan tersebut, Agustina Wilujeng berharap ada komunikasi yang dilakukan. "Sepertinya ada pinjam khusus kepada pihak yang menyita (kejaksaan), oleh itu pemerintah kota bisa mengirimkan surat untuk memberikan penjaminan," tandasnya.

Agustina Wilujeng juga menyarankan agar benteng itu bisa dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk masyarakat. Meski hal itu bakal membutuhkan waktu, sebab harus melalui beberapa proses. 

"Biasanya pemerintah memfasilitasi jumlah harga aset yang disita, karena penyitaan itu untuk membayar ganti rugi,” ujar Agustina.

Kawasan yang disita tersebut, tandas Agustina Wilujeng, bisa dihibahkan negara kepada Pemerintah Kota Solo untuk dikelola. 

***

tags: #pdi perjuangan # agustina wilujeng pramestuti #kota solo #benteng vastenburg #kejaksaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI