Benteng Vastenburg Disita Kejagung, Agustina Wilujeng Berharap Proses Perawatan Bisa Terus Jalan
Agustina Wilujeng juga menyarankan agar benteng itu bisa dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
Jumat, 28 Juli 2023 | 14:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Solo- Belum lama ini, kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Benny Tjokrosaputro di beberapa Kota Solo dan sekitarnya. Ada tujuh aset yang disita, salah satunya kawasan Benteng Vastenburg, Kota Solo, Jawa Tengah. Disitanya aset tersebut dikhawatirkan mempengaruhi proses perawatan Kawasan Cagar Budaya tersebut.
Oleh itu, diharapkan ada kebijakan tertentu agar proses pemeliharaan kawasan Benteng Vastenburg tetap bisa berjalan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, menanggapi disitanya aset milik Benny Tjokro yang ada di Kawasan Benteng Vastenburg Solo, Kamis (27/7/2023).
BERITA TERKAIT:
Kader PDIP Jawa Tengah Inginkan Bambang Pacul Maju Pilgub Jateng 2024
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024
Amicus Curiae Megawati Suara Kartini Abad Ini
Sabtu Besok, DPC PDIP Jepara Mulai Buka Penjaringan Cabup dan Cawabup
Dukung Surat Amicus Curiae yang Disampaikan Megawati, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini
"Pilihan yang sulit menurut saya, karena ketika ini masuk ranah hukum kemudian menjadi bagian bukti dan disita. Hal itu menjadikan manfaat kawasan benteng itu tidak bisa seperti yang kemarin,” ucapnya.
"Yang lebih mengkhawatirkan adalah kalau ada proses perawatan dan lain-lain juga ngga bisa masuk, mungkin ada kebijakan-kebijakan tertentu supaya proses pemeliharaannya tetap jalan," sambung Agustina Wilujeng.
Dengan begitu, imbuh anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, proses pemeliharaan tetap jalan dan bila ada event di kawasan tersebut tetap bisa jalan dengan ijin khusus.
Agar masyarakat masih bisa mengakses kawasan tersebut, Agustina Wilujeng berharap ada komunikasi yang dilakukan. "Sepertinya ada pinjam khusus kepada pihak yang menyita (kejaksaan), oleh itu pemerintah kota bisa mengirimkan surat untuk memberikan penjaminan," tandasnya.
Agustina Wilujeng juga menyarankan agar benteng itu bisa dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk masyarakat. Meski hal itu bakal membutuhkan waktu, sebab harus melalui beberapa proses.
"Biasanya pemerintah memfasilitasi jumlah harga aset yang disita, karena penyitaan itu untuk membayar ganti rugi,” ujar Agustina.
Kawasan yang disita tersebut, tandas Agustina Wilujeng, bisa dihibahkan negara kepada Pemerintah Kota Solo untuk dikelola.
***tags: #pdi perjuangan # agustina wilujeng pramestuti #kota solo #benteng vastenburg #kejaksaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pria di Semarang Bobol Rumah Kosong dan Gasak Sejumlah Barang Berharga
30 April 2024
Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Tertutup Abu Vulkanik
30 April 2024
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja
30 April 2024
Status Gunung Ruang Naik Level Awas usai Erupsi Hari Ini
30 April 2024
Pemuda Asal Demak Tega Perkosa Anak Dibawah Umur Saat Terlelap Tidur
30 April 2024
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan
30 April 2024
Status Berubah dari DKI ke DKJ, Dibutuhkan 8,3 Juta Blangko untuk Ganti KTP Warga
30 April 2024
Pria di Semarang Tusuk Istri Siri Pakai Pisau Hingga Terluka
30 April 2024
Jokowi Kunjungi Banyuwangi, Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik
30 April 2024
Berkedok Perbaikan Jam, Pasutri di Semarang Curi HP
30 April 2024