Tega! Ibu di Blora Dikadali Anaknya: Disuruh Ambil Paket yang Isinya Ganja 

EN diminta anaknya untuk mengambil paket tanpa memberi tahu isinya ke jasa ekspedisi di Blora.

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Blora - Seorang ibu berinisial EN, warga Doplang, Kecamatan Jati, Blora ditangkap petugas BNN Jateng setelah mengambil paket di kantor jasa ekspedisi. 

ibu tersebut harus berurusan dengan aparat karena paket tersebut ternyata ganja seberat 1,1 kg. Ketika ditanya, wanita tersebut menyatakan tak mengerti apa-apa. Ia mengambil paket itu karena disuruh oleh sang anak, Mahendra Cahya Praditya Herenza.

BERITA TERKAIT:
Tragedi Kematian Bapak dan Anak di Blora Akibat Air Tercampur Racun Gulma
Bank Jateng-Pemkab Blora Tingkatkan Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Aneka Kuliner Khas Blora Disajikan Pada Gala Dinner ILUSA
Kelompok Tani Sido Makmur Sumberejo Blora Dilatih Membuat Pupuk Organik dan Pakan Ternak
Angka Kasus HIV Meningkat, Pemkab Blora Lakukan Upaya Ini untuk Atasi

EN diminta anaknya untuk mengambil paket tanpa memberi tahu isinya ke jasa ekspedisi di Blora. Kemudian saat perjalanan pulang dari mengambil paket ditangkap petugas BNNP jateng.  Setelah mendapatkan keterangan EN, polisi langsung menangkap Marhaendra. EN pun dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi. 

"Iya, itu ibunya. Hanya disuruh mengambil, tapi tidak tahu isi di dalam paketan," ungkap Kabid Brantas BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati di kantornya, Kamis (27/7/2023). 

Paketan narkoba yang bertuliskan sparepart itu dikirim dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemduian tiba di ekspedisi di Kabupaten Blora Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.45 WIB. Meski jenis paket telah disamarkan, akal-akalannya tidak mempan dan tetap terendus petugas. 

"Modusnya disamarkan dengan dikasih tulisan sparepart motor vespa," jelasnya.

Sementara, Kasi Intel BNNP Jawa Tengah, Kunarto mengungkapkan, nama pengirim paketan tersebut diketahui melalui keterangan ibu tersangka. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi lokasi pelaku yang berada di Kabupaten Deli Serdang. 

"Posisi si tersangka ini di Deli Serdang, atas nama Cahya, warga Blora. Dia disana (Deli Serdang) kerja di bengkel motor," ujarnya. 

Tak berselang lama, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan, Selasa (18/7/2023). Walhasil, pelaku berhasil diringkus di Deli Serdang dan dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah di Jawa Tengah, Rabu (19/7/2027). 

"Ngakunya sudah empat kali, tapi jualnya di luar Jawa Tengah. Jumlahnya sama satu kilogram. Kalau yang ini (ganja) rencana diedarkan ke Blora," bebernya. 

Kini tersangka masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jawa Tengah untuk mengikuti proses hukum. Pihaknya juga terus mendalami asal usul barang yang diperoleh tersangka.

***

tags: #blora #ganja #bnn #paket #ibu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI