Kecelakaan Kerja Penambangan Emas di Banyumas, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Polisi telah memeriksa 23 saksi.
Jumat, 28 Juli 2023 | 20:51 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Banyumas – Kepolisian terus menangani kasus kecelakaan kerja di pertambangan emas di Grumbul Tajur Ds. Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Terbaru, polisi telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini.
Sebelumnya, diberitakan bahwa delapan pekerja mengalami kecelakaan kerja dan terjebak timbunan tambang emas. KaPolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut tambang itu tak memiliki izin alias liar.
BERITA TERKAIT:
Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin
Aipda Ali Imron, Polisi di Banyumas Jadi Pengajar untuk Anak Bangsa
Polresta Banyumas Tangkap Seorang Rampok Toko Emas di Komplek Pasar Kemukusan
Rupbasan Purwokerto Terima Barang Bukti 353 Komputer dan 17 Router dari Polresta Banyumas
Gunakan Water Canon, Polresta Banyumas Tindak Tegas Aksi Unjuk Rasa yang Anarkis
“Penambangan emas tradisional tersebut tidak memiliki izin,” kata Edy, saat jumpa pers, di Pendopo Polresta Banyumas, Jumat (28/7).
Karena tak memiliki izin, pihaknya pun telah menetapkan empat tersangka. Mereka dianggap melawan hukum yakni pasal 158 Subsidair 161 jo pasal 35, 104,105 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo 55 KUHP.
Kombes Edy merinci keempat tersangka yakni K, W, S dan DR. Keempatnya memiliki peran masing-masing. Modus Operandi adalah tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas diduga tanpa adanya izin dari instansi terkait, dengan cara menyewa lahan milik tersangka lain. Selanjutnya ditambang untuk mencari mineral yang diduga mengandung emas.
“Ada yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik lubang. Dan ada pula yang sebagai pemilik lahan,” jelasnya.
Sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa 23 saksi. Dari keempat tersangka ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti palu kayu, lampu senter, sarung tangan, dan peralatan tukang lainnya.
“Kami telah meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan Dinas ESDM Jateng untuk menutup pertambangan tersebut,” tandas dia.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono dan lain lain.
***tags: #polresta banyumas #kecelakaan kerja #tambang emas #tersangka #kabupaten banyumas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DPRD Kota Semarang Dorong Perbaikan Insfrastruktur Pasca Banjir
05 Desember 2025
Persib Siap Jaga Tren Positif Hadapi Borneo FC di Laga Tunda
05 Desember 2025
Unika Soegijaprata Pamerkan Hasil Program Kerja Mahasiswa KKU/KKS
05 Desember 2025
Gus Yasin Ajak Ribuan Jamaah Jateng Bersholawat, Berdoa untuk Korban Bencana
05 Desember 2025
KAI Wisata Berkomitmen Jaga Kelestarian Jalur Kereta Api Wisata Heritage
05 Desember 2025
Luncurkan FED, Pemprov Jateng Berkomitmen Percepat Transisi Energi
05 Desember 2025
Sukses Sidang SCCR, Proposal Indonesia Didukung Sejumlah Negara dan Kelompok Regional Besar
05 Desember 2025
Wagub Jateng Minta Kesadaran Menegakkan Aturan Perlu Terus Dijaga
05 Desember 2025
PSM Makassar Siapkan 8.415 Tiket untuk Laga Bigmatch Lawan Persebaya
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Penguatan Program Lingkungan Atasi Mikroplastik
04 Desember 2025
Investor Asal Dubai Bakal Bangun Pabrik Urea di Jateng
04 Desember 2025

