Kecelakaan Kerja Penambangan Emas di Banyumas, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Polisi telah memeriksa 23 saksi.
Jumat, 28 Juli 2023 | 20:51 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Banyumas – Kepolisian terus menangani kasus kecelakaan kerja di pertambangan emas di Grumbul Tajur Ds. Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Terbaru, polisi telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini.
Sebelumnya, diberitakan bahwa delapan pekerja mengalami kecelakaan kerja dan terjebak timbunan tambang emas. KaPolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut tambang itu tak memiliki izin alias liar.
BERITA TERKAIT:
Rupbasan Purwokerto Terima Barang Bukti 353 Komputer dan 17 Router dari Polresta Banyumas
Gunakan Water Canon, Polresta Banyumas Tindak Tegas Aksi Unjuk Rasa yang Anarkis
Kurang dari 3 Jam, Polisi Bekuk Pencuri Motor CRF di Banyumas
Brigadir Yuvina, Polwan di Banyumas yang Piawai Berbahasa Isyarat
Antisipasi Perang Sarung, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli
“Penambangan emas tradisional tersebut tidak memiliki izin,” kata Edy, saat jumpa pers, di Pendopo Polresta Banyumas, Jumat (28/7).
Karena tak memiliki izin, pihaknya pun telah menetapkan empat tersangka. Mereka dianggap melawan hukum yakni pasal 158 Subsidair 161 jo pasal 35, 104,105 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo 55 KUHP.
Kombes Edy merinci keempat tersangka yakni K, W, S dan DR. Keempatnya memiliki peran masing-masing. Modus Operandi adalah tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas diduga tanpa adanya izin dari instansi terkait, dengan cara menyewa lahan milik tersangka lain. Selanjutnya ditambang untuk mencari mineral yang diduga mengandung emas.
“Ada yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik lubang. Dan ada pula yang sebagai pemilik lahan,” jelasnya.
Sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa 23 saksi. Dari keempat tersangka ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti palu kayu, lampu senter, sarung tangan, dan peralatan tukang lainnya.
“Kami telah meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan Dinas ESDM Jateng untuk menutup pertambangan tersebut,” tandas dia.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono dan lain lain.
***tags: #polresta banyumas #kecelakaan kerja #tambang emas #tersangka #kabupaten banyumas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Okasus Tim dari Udinus Semarang Promosikan Pariwisata Pantai Tirang di CFD
08 Desember 2024
Tour De Borobudur Sajikan Rute Menantang Kawasan Bukit Menoreh
08 Desember 2024
Menteri Imigrasi Agus Andriyanto Siap Kontribusi Pembangunan Blora
08 Desember 2024
Kemenag Beri Kesempatan 55 Siswa Madrasah Berprestasi Short Course di China
08 Desember 2024
Bertemu 28 Ormas Islam, Kemenag Bahas Kolaborasi Jaga Keberagaman
08 Desember 2024
Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Bekasi
08 Desember 2024
Hasil Resmi Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi-Gus Yasin Raih 11,3 Juta Suara, Andika-Hendi 7,8 Juta Suara
08 Desember 2024
Polisi Amankan Delapan Pelajar di Jakbar, Diduga akan Tawuran
08 Desember 2024
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024
Panpel PSIS Persiapan Penjualan Tiket untuk Lawan Bali United
07 Desember 2024
Sanggar Nyi Pandansari Hadirkan Tarzan dan Jane di Pertujukan Raja Rimba Fauna Nusantara
07 Desember 2024