Bila Pengadilan Putuskan Rocky Gerung Bersalah karena Hina Presiden, Berapa Lama Ia Dihukum?

Lantas seperti apa dasar hukum penghinaan terhadap presiden dapat dipidanakan? Dan berapa lama hukumannya? 

Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:52 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta -  Relawan Jokowi melaporkan akademisi Rocky Gerung atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo. PDI Perjuangan sebagai partai yang menaungi Jokowi bersuara. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku keberatan dengan pernyataan akademi yang kini telah tersebar di media sosial tersebut. 

"Apa yang dilakukan Saudara Rocky Gerung sudah masuk delik penghinaan terhadap presiden, dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik, dan bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian. PDI Perjuangan memprotes keras dan meminta Rocky Gerung untuk meminta maaf. Jangan manfaatkan kebaikan Presiden Jokowi yang membangun kultur demokrasi dengan respek terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi, lalu dipakai mencela Presiden dengan cara-cara yang tidak berkeadaban," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai rapat konsolidasi di Sekolah Partai PDIP.

BERITA TERKAIT:
Duo Host Total Politik Disorot Warganet, Pernah Bikin Rocky Gerung hingga Walk Out: Dua Dungu 
Rocky Gerung: Ada yang Salah dalam Demokrasi Kita
Bareskrim Polri Periksa 17 Saksi terkait Kasus Rocky Gerung
Kasus Dugaan Penyebaran Hoks Rocky Gerung Naik Penyidikan
Penuhi Panggilan Polisi, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

Lantas seperti apa dasar hukum penghinaan terhadap presiden dapat dipidanakan? Dan berapa lama hukumannya? 

Norma tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah termuat dalam ketentuan Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”


 

***

tags: #rocky gerung #jokowi #presiden joko widodo #menghina #hukum

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI