Pria di Cilacap Diringkus Polisi karena Gelapkan Belasan Mobil 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (1/8). 

Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:18 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Cilacap - Seorang pria berinisial SF (26), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap karena diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental. 

KaPolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (1/8). 

BERITA TERKAIT:
Polresta Cilacap Tangkap Satu Pencuri Motor dan Dua Penadah, Amankan 20 Barang Bukti
Kapolda Jateng Cek Pasukan “Power On Hand” Banyumas Raya di Polresta Cilacap
Polresta Cilacap Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata
Wujudkan Sinergitas Unsur Penyelenggara Pemilu, Polresta Cilacap Gelar Operasi Mantap Brata Candi
Polresta Cilacap Gelar Sispamkota di Alun-alun

Kombes Pol Fannky mengatakan awalnya tersangka pada bulan juni lalu menyewa sebuah mobil dari Yenuar Hendro Pamuji pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap  dengan kesepakatan sewa selama 1 bulan. 

"Setelah satu bulan ternyata pelaku ini tak segera mengembalikan mobil sewaannya," ungkap Kombes Pol Fannky. 

Merasa curiga, korban mencari mobil tersebut dengan GPS yang terpasang di mobil. Ternyata, mobil tersebut telah digadaikan tanpa izin pemiliknya oleh SF. 

Kejadian ini berulang kali dilakukan oleh tersangka kepada korban lainnya  hingga puluhan unit mobil yang berhasil ia gadaikan. 

Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan 14 unit mobil berbagai jenis dan merk yang didapat pelaku dari aksi penggelapan mobil

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menemukan keberadaan SF dan menangkapnya di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara dengan durasi paling lama 4 tahun.

***

tags: #polresta cilacap #banyumas #penggelapan mobil #kapolresta cilacap

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI