Pria di Cilacap Diringkus Polisi karena Gelapkan Belasan Mobil
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (1/8).
Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:18 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Cilacap - Seorang pria berinisial SF (26), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap karena diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental.
KaPolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (1/8).
BERITA TERKAIT:
Polresta Cilacap Tangkap Satu Pencuri Motor dan Dua Penadah, Amankan 20 Barang Bukti
Kapolda Jateng Cek Pasukan “Power On Hand” Banyumas Raya di Polresta Cilacap
Polresta Cilacap Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata
Wujudkan Sinergitas Unsur Penyelenggara Pemilu, Polresta Cilacap Gelar Operasi Mantap Brata Candi
Polresta Cilacap Gelar Sispamkota di Alun-alun
Kombes Pol Fannky mengatakan awalnya tersangka pada bulan juni lalu menyewa sebuah mobil dari Yenuar Hendro Pamuji pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dengan kesepakatan sewa selama 1 bulan.
"Setelah satu bulan ternyata pelaku ini tak segera mengembalikan mobil sewaannya," ungkap Kombes Pol Fannky.
Merasa curiga, korban mencari mobil tersebut dengan GPS yang terpasang di mobil. Ternyata, mobil tersebut telah digadaikan tanpa izin pemiliknya oleh SF.
Kejadian ini berulang kali dilakukan oleh tersangka kepada korban lainnya hingga puluhan unit mobil yang berhasil ia gadaikan.
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan 14 unit mobil berbagai jenis dan merk yang didapat pelaku dari aksi penggelapan mobil.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menemukan keberadaan SF dan menangkapnya di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara dengan durasi paling lama 4 tahun.
***tags: #polresta cilacap #banyumas #penggelapan mobil #kapolresta cilacap
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Petugas lakukan perawatan dan pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas Lapas Brebes
11 Desember 2023

Pinjol Meresahkan, Masyarakat Diminta Perhatikan Perjanjian
11 Desember 2023

Aksi Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Yogyakarta: Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Dewi Lanjar
11 Desember 2023

Begal Payudara Meresahkan di Demak, Kini Diselidiki Polisi
11 Desember 2023

Benjamin Netanyahu Peringatkan Hamas untuk Menyerah: Jangan Mati Demi Sinwar!
11 Desember 2023

Tiket Kereta Nataru di KAI Daop 4 Semarang Baru Terjual 15 Persen
11 Desember 2023

Leon Dozan Bebas, Rinoa Aurora Senduk Perlihatkan Ekspresi Tak Nyaman saat Dirangkul
11 Desember 2023

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemprov Jateng Dukung Raperda Tata Kelola BUMD
11 Desember 2023

Besok, Dinkes Kota Semarang Bakal Terima 1.000 Vial Vaksin Covid
11 Desember 2023

WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Hotel Kawasan Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
11 Desember 2023

Pengendara Motor dari Kendal Tewas Terlindas Truk di Jembatan Irigasi Mangkang Semarang
11 Desember 2023