Tiga Alat Bukti dan Puluhan Saksi Kuatkan Panji Gumilang Jadi Tersangka
Setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat.
Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebabai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam penetapan tersangka ini, polisi lebih dulu mengundang puluhan saksi dan mengumpulkan tiga alat bukti.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa puluhan orang yang diperiksa yakni sebagai saksi dan juga ahli.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Merupakan Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Ketua Panitia Lentera Festival Jadi Tersangka Kasus Konser Musik Ricuh di Tangerang
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online
“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka Panji Gumilang itu berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.
“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” sambungnya.
Adapun dalam penetapan tersangka itu, Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
***tags: #tersangka #bareskrim polri #panji gumilang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
![Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki](./../.././images/2024/07/03/thumb_WhatsApp_Image_2024-07-037.jpeg)
Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki
03 Juli 2024
![Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi](./../.././images/2024/07/03/thumb_joko_widodo.jpg)
Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi
03 Juli 2024
![SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng](./../.././images/2024/07/03/thumb_WhatsApp_Image_2024-07-036.jpeg)
SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng
03 Juli 2024
![Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter](./../.././images/2024/07/03/thumb_semeru.jpg)
Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter
03 Juli 2024
![20 Serdik Sespimma Polri Angkatan 71 Laksanakan PKP di Polres Semarang](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0031.jpg)
20 Serdik Sespimma Polri Angkatan 71 Laksanakan PKP di Polres Semarang
03 Juli 2024
![HUT ke-78 Bhayangkara, 67 Anggota Polres Semarang Naik Pangkat](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0011.jpg)
HUT ke-78 Bhayangkara, 67 Anggota Polres Semarang Naik Pangkat
03 Juli 2024
![Yoyok Sukawi Pantau Latihan PSIS di Kick Off POJ](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0030.jpg)
Yoyok Sukawi Pantau Latihan PSIS di Kick Off POJ
03 Juli 2024
![BPS Sebut Kota Semarang Alami Deflasi Dua Bulan Berturut-turut](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0010.jpg)
BPS Sebut Kota Semarang Alami Deflasi Dua Bulan Berturut-turut
03 Juli 2024
![Imbas PDN Diretas, Jokowi Evaluasi Menteri Budi](./../.././images/2024/07/03/thumb_0446WhatsApp_Image_2022-0.jpeg)
Imbas PDN Diretas, Jokowi Evaluasi Menteri Budi
03 Juli 2024