18.350 Warga Temanggung Terima BLT DBHCHT
Para penerima BLT merupakan buruh tani tembakau atau pekerja pendukung sektor pertembakauan yang berjumlah 18.350 penerima.
Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:48 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Temanggung- Sebanyak 18.350 warga Kabupaten Temanggung menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) dari Pemkab setempat melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Menurut Kepala Dinas Sosial, Prasojo, Selasa (1/8/2023), dana yang disalurkan sebanyak Rp 22 miliar. "Setiap penerima mendapatkan dana BLT DBHCHT sebanyak Rp 300.000 setiap bulan," kata Prasojo.
BERITA TERKAIT:
Jokowi Bagikan BLT Gagal Panen kepada 1.360 Petani dari 5 Kabupaten di Jateng
Kunjungan Kerja ke Banyuwangi, Jokowi Pantau Panyaluran BLT El Nino
18.350 Warga Temanggung Terima BLT DBHCHT
Penyaluran BLT Semarang Capai 23 Persen, Cek Batas Pengambilan sebelum Tutup!
Alhamdulillah, 19.000 Warga Solo bakal Terima BLT Rp600 Ribu
"Mereka akan mendapatkan dana tersebut selama 4 bulan dengan dua tahap, yakni bulan Juli-Agustus dan September-Oktober," sambungnya.
Para penerima BLT merupakan buruh tani tembakau atau pekerja pendukung sektor pertembakauan yang berjumlah 18.350 penerima.
"Sektor pendukung itu meliputi perajin keranjang, perajin rigen, buruh tani cengkeh, buruh bongkar di gudang tembakau, serta buruh pengolahan cengkeh," imbuhnya.
Ia mengatakan, kuota di tahun 2023 ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tahun 2022, pihaknya telah menyalurkan dana ini kepada 9.790 penerima.
"Proses pencairan akan dilakukan di titik-titik yang telah mereka sepakati, bekerjasama dengan Bank Jateng dengan titik di setiap kecamatan. Karena penerima tersebar di seluruh kecamatan, kecuali Pringsurat. Kecamatan tersebut telah tercover oleh bantuan provinsi bagi mereka yang bekerja sebagai buruh pabrik," katanya.
Ia mengatakan, BLT DBHCHT ini untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Warga penerima bisa menggunakannya untuk membeli kebutuhan pokok keseharian, khususnya bagi buruh tani tembakau.
"Warga tidak perlu khawatir, karena tidak ada kewajiban untuk membeli barang tertentu dan di tempat tertentu. Mereka bebas membelanjakannya sesuai kebutuhan," pungkasnya.
***tags: #bantuan langsung tunai #dbhcht #dinas sosial #kabupaten temanggung #tembakau
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
35 Kontingen Sudah Hadir di Solo Raya, Siap Bertanding untuk Peparnas XVII
05 Oktober 2024
Musim Hujan Tiba, Warga Muktiharjo Kidul Percaya Iswar Mampu Mengatasi Banjir
05 Oktober 2024
Bapenda Jateng Tingkatkan Realisasi Pajak Lewat Program Sengkuyung
05 Oktober 2024
Jual Anak Kandung Rp15 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi
05 Oktober 2024
Hendi Tanggapi Jateng Jadi Wilayah PHK Terbanyak Sepanjang Tahun 2024
05 Oktober 2024
Kalah Elektabilitas, Paslon Andika-Hendi Tetap Optimis Pertahankan Kandang Banteng
05 Oktober 2024
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 500 Meter
05 Oktober 2024
Sukabumi Dilanda 24 Kejadian Bencana selama September 2024
05 Oktober 2024
Kapolri Pastikan Selalu Bersinergi dengan TNI dalam Setiap Tugas
05 Oktober 2024
Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
05 Oktober 2024
Tambah Satu Lagi, Jumlah Korban Pencabulan terhadap Santriwati di Bekasi Jadi Lima Orang
05 Oktober 2024