18.350 Warga Temanggung Terima BLT DBHCHT

Para penerima BLT merupakan buruh tani tembakau atau pekerja pendukung sektor pertembakauan yang berjumlah 18.350 penerima. 

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:48 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Temanggung- Sebanyak 18.350 warga Kabupaten Temanggung menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) dari Pemkab setempat melalui Dinas Sosial (Dinsos).

Menurut Kepala Dinas Sosial, Prasojo, Selasa (1/8/2023), dana yang disalurkan sebanyak Rp 22 miliar. "Setiap penerima mendapatkan dana BLT DBHCHT sebanyak Rp 300.000 setiap bulan," kata Prasojo.

BERITA TERKAIT:
Jokowi Bagikan BLT Gagal Panen kepada 1.360 Petani dari 5 Kabupaten di Jateng
Kunjungan Kerja ke Banyuwangi, Jokowi Pantau Panyaluran BLT El Nino
18.350 Warga Temanggung Terima BLT DBHCHT
Penyaluran BLT Semarang Capai 23 Persen, Cek Batas Pengambilan sebelum Tutup!
Alhamdulillah, 19.000 Warga Solo bakal Terima BLT Rp600 Ribu

"Mereka akan mendapatkan dana tersebut selama 4 bulan dengan dua tahap, yakni bulan Juli-Agustus dan September-Oktober," sambungnya.

Para penerima BLT merupakan buruh tani tembakau atau pekerja pendukung sektor pertembakauan yang berjumlah 18.350 penerima. 

"Sektor pendukung itu meliputi perajin keranjang, perajin rigen, buruh tani cengkeh, buruh bongkar di gudang tembakau, serta buruh pengolahan cengkeh," imbuhnya.

Ia mengatakan, kuota di tahun 2023 ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tahun 2022, pihaknya telah menyalurkan dana ini kepada 9.790 penerima. 

"Proses pencairan akan dilakukan di titik-titik yang telah mereka sepakati, bekerjasama dengan Bank Jateng dengan titik di setiap kecamatan. Karena penerima tersebar di seluruh kecamatan, kecuali Pringsurat. Kecamatan tersebut telah tercover oleh bantuan provinsi bagi mereka yang bekerja sebagai buruh pabrik," katanya.

Ia mengatakan, BLT DBHCHT ini untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Warga penerima bisa menggunakannya untuk membeli kebutuhan pokok keseharian, khususnya bagi buruh tani tembakau.

"Warga tidak perlu khawatir, karena tidak ada kewajiban untuk membeli barang tertentu dan di tempat tertentu. Mereka bebas membelanjakannya sesuai kebutuhan," pungkasnya. 

***

tags: #bantuan langsung tunai #dbhcht #dinas sosial #kabupaten temanggung #tembakau

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI