Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:09 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, hari ini, Rabu (2/8/2023). Sebelumnya penyidik menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam (Senin,1/8/2023).
"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Rabu.
BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan Pemerasan Firli, Polisi Kembali Periksa SYL
Jelang Idul Adha, Ditemukan Penyakit Kudis dan Orf pada Hewan Qurban
Arab Saudi Perketat Pemeriksaan Jelang Puncak Haji
Galian C di Katekan Grobogan Berbuntut Panjang, Seorang Warga dan Kades Malah Diperiksa Polisi
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Dijelaskan Djuhamdhani, Panji Gumilang meminta agar pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.
Sementara itu, pihak pengacara Panji Gumilang mengaku sedih kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya salah satunya penangguhan penahanan.
"Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan)," kata Ali Syaifuddin.
Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
***tags: #pemeriksaan #panji gumilang #dirtipidum #berita acara pemeriksaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
![Viral! Cafe di Thailand Sediakan Kopi dengan Topping Mie Instan](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0002.jpg)
Viral! Cafe di Thailand Sediakan Kopi dengan Topping Mie Instan
03 Juli 2024
![Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki](./../.././images/2024/07/03/thumb_WhatsApp_Image_2024-07-037.jpeg)
Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki
03 Juli 2024
![Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi](./../.././images/2024/07/03/thumb_joko_widodo.jpg)
Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi
03 Juli 2024
![SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng](./../.././images/2024/07/03/thumb_WhatsApp_Image_2024-07-036.jpeg)
SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng
03 Juli 2024
![Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter](./../.././images/2024/07/03/thumb_semeru.jpg)
Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter
03 Juli 2024
![20 Serdik Sespimma Polri Angkatan 71 Laksanakan PKP di Polres Semarang](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0031.jpg)
20 Serdik Sespimma Polri Angkatan 71 Laksanakan PKP di Polres Semarang
03 Juli 2024
![HUT ke-78 Bhayangkara, 67 Anggota Polres Semarang Naik Pangkat](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0011.jpg)
HUT ke-78 Bhayangkara, 67 Anggota Polres Semarang Naik Pangkat
03 Juli 2024
![Yoyok Sukawi Pantau Latihan PSIS di Kick Off POJ](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0030.jpg)
Yoyok Sukawi Pantau Latihan PSIS di Kick Off POJ
03 Juli 2024