Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:09 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, hari ini, Rabu (2/8/2023). Sebelumnya penyidik menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam (Senin,1/8/2023). 

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Rabu.

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan Pemerasan Firli, Polisi Kembali Periksa SYL
Jelang Idul Adha, Ditemukan Penyakit Kudis dan Orf pada Hewan Qurban
Arab Saudi Perketat Pemeriksaan Jelang Puncak Haji
Galian C di Katekan Grobogan Berbuntut Panjang, Seorang Warga dan Kades Malah Diperiksa Polisi
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Dijelaskan Djuhamdhani, Panji Gumilang meminta agar pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.
 
Sementara itu, pihak pengacara Panji Gumilang mengaku sedih kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya salah satunya penangguhan penahanan.

"Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan)," kata Ali Syaifuddin.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

***

tags: #pemeriksaan #panji gumilang #dirtipidum #berita acara pemeriksaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI