Polisi Bakal Panggil Sejumlah Ahli untuk Selidiki Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden

Rocky Gerung dinilai telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:46 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Dua hari lalu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi sejumlah pihak terkait dengan dugaan kasus Penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7/2023) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedangkan laporan kedua dilakukan oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT:
Sempat Dicuri, Sejumlah Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemilik
Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Adik Bahar Smith Ditangkap Poisi
Sebanyak 17 Orang Ditangkap Polisi terkait Penguasaan Tanah BMKG
Lakukan Pemerasan Modus Tagih Hutang, Lima Pria Ini Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan terhadap Ibu Desainer Didiet Maulana di Tangerang

Mendapati laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan panggilan ke sejumlah ahli atau pakar untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus Penghinaan tersebut.
 
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8). "Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut," ucapnya.
 
"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, " sambungnya.
 
Dalam laporan tersebut Rocky Gerung dinilai telah melakukan Penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi. Sedangkan Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan Penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya. 
 
Menurut para pelapor Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

***

tags: #polda metro jaya #presiden joko widodo #rocky gerung #penghinaan #refly harun

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI