Waketum MUI soal Panji Gumilang Jadi Tersangka: Saya Sedih

Bareskrim POLRI telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:21 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Buya Anwar Abbas mengaku sedih dengan status tersangka Panji Gumilang. Ia berharap agar pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu tabah menjalani permasalahan ini.

“Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka, ” ujarnya di Jakarta, Rabu (02/08/2023) pasca mengetahui Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

BERITA TERKAIT:
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan
Jalani Pemeriksaan Lima Jam, Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan

Anwar Abbas pun mendoakan agar Panji Gumilang diberikan ketabahan dalam menghadapi persoalan ini.

“Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak bisa tidur nyenyak akibat kegaduhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal tersebut lantaran ia selalu dihubungi wartawan bahkan sampai jam 11 malam.

“Wartawan kerap mengkontak saya jam 11 malam, jadi mudah-mudahan dengan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri masyarakat kembali hidup tentang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan, ” ujar pria yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini.

Sebelumnya, Bareskrim POLRI telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji dijerat dengan pasal yang berlapis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Artikel Terkait  MUI: Penguatan Pendidikan Karakter Sebaiknya Melalui Peraturan Presiden
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan pasca pemeriksaan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka, ” ungkap Djuhandani, Selasa (01/08/2023).

***

tags: #panji gumilang #tersangka #mui #anwar abbas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI