Dinilai Tak Kooperatif, Panji Gumilang Langsung Ditahan
Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023.
Kamis, 03 Agustus 2023 | 07:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menilai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Hal tersebut yang mendasari pihak kepolisian langsung menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (2/8/2023).
BERITA TERKAIT:
Panji Gumilang Bebas usai Dipenjara Satu Tahun Kasus Penistaan Agama
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan
Djuhandani mengatakan, Panji Gumilang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.
"Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandani.
Dengan dasar itu, kata Djuhamdhani, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan .
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (2/8/2023).
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (2/8/2023) kemarin.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” tukasnya.
***tags: #panji gumilang #ditahan #tersangka #penistaan agama
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Napoli Resmi Pinjam Penyerang Muda Lorenzo Lucca dari Udinese
19 Juli 2025

PSG Datangkan Kiper Muda Renato Marin dari AS Roma
19 Juli 2025

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025