Polisi Koordinasi dengan Ahli terkait Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi

Polisi akan melakukan rangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor.

Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:07 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi yang diterima terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media elektronik. Dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara itu dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya akan melakukan rangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, para saksi, hingga nantinya akan berkoordinasi dengan para ahli.

BERITA TERKAIT:
Sempat Dicuri, Sejumlah Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemilik
Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Adik Bahar Smith Ditangkap Poisi
Sebanyak 17 Orang Ditangkap Polisi terkait Penguasaan Tanah BMKG
Lakukan Pemerasan Modus Tagih Hutang, Lima Pria Ini Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan terhadap Ibu Desainer Didiet Maulana di Tangerang

"Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Polda Metro Jaya tengah melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung.

Pertama, laporan dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2023. Adapun terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.

Adapun laporan kedua disampaikan oleh polisitisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Laporan yang mengatasnamakan individu ini teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

***

tags: #polda metro jaya #rocky gerung #menghina #jokowi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI