Tujuh Bulan, Polda Jateng Tindak Tegas 22 Ribu Pengguna Knalpot Brong
Polda Jateng terus melakukan sosialisasi.
Jumat, 04 Agustus 2023 | 10:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah.
Secara tegas, polisi memberikan imbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
BERITA TERKAIT:
Jelang Liga 4, Polda Jateng Lakukan Risk Assessment Stadion Gelora Pancasila Wonosobo
Satgas Patuh Candi Gelar Razia di Sampokong Semarang, Kedepankan Upaya Humanis Dalam Penegakan Hukum
Menjelang Akhir Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng Ungkap 545 Kasus Premanisme
PWI Jateng Dukung Penuh Pengusutan Kasus Premanisme Berkedok Wartawan
Polda Jateng Pantau Penjualan Gas 3 KG; Cegah Potensi Penyimpangan Distribusi
"Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023)
Sejauh ini, kata dia, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Selain itu, secara rutin petugas Polisi Lalu Lintas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong. Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.
"Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard," ungkapnya.
Dia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas. Penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.
"Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum," tutup dia.
***tags: #polda jawa tengah #knalpot brong #sanksi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Gelar Pertemuan Rutin
15 Januari 2026
Pemusnahan Arsip Fidusia, Kemenkum Jateng Pastikan Informasi Tidak Dapat Dikenali
15 Januari 2026
Ekonomi Desa Kian Berkembang, Jateng Sudah Tidak Ada Desa Sangat Tertinggal
15 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang
15 Januari 2026
Menag: Isra Mikraj Mengandung Pesan Spiritual
15 Januari 2026
Persebi Boyolali vs Persipur: Laskar Pandan Arang Kalah 2-5
15 Januari 2026
Menteri Desa PDT Pastikan Produk Desa Bisa Bersaing
15 Januari 2026
Perusahaan China Ini Bakal Tanam Investasi Air Minum di Jateng, Nilainya Capai Rp160 M
15 Januari 2026
Taklukkan Mesir 1-0, Senegal Melaju ke Final
15 Januari 2026
Napoli vs Parma: Partenopei Ditahan Imbang Tanpa Gol
15 Januari 2026

