Hotman Paris Tanggapi Kasus Rocky Gerung: Bisa Dilaporkan Kasus Pencemaran Baik tapi... 

kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikanlah yang harus melaporkan langsung Rocky Gerung ke Polisi.

Jumat, 04 Agustus 2023 | 12:51 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merespon mengenai kasus dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo

Seperti diketahui, dalam kritiknya di hadapan massa organisasi buruh di Bekasi, Sabtu 29 Juli lalu, Rocky menyatakan bahwa Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri hingga menyebut kata ‘bajingan tolol’.

BERITA TERKAIT:
Pemerintah Naikan Pajak Hiburan, Hotman Tancap Gas Pindahkan Usaha ke Luar Negeri: Good Bye Indonesia 
Viral Film Ice Cold, Hotman Paris Komentari Lagi Kasus Jessica Wongso: Tak Ada Bukti Telak, Cuma Keyakinan Hakim 
Hotman Paris Tanggapi Kasus Rocky Gerung: Bisa Dilaporkan Kasus Pencemaran Baik tapi... 
Hotman Paris Siapkan Hadiah untuk Penemu Cincin Kesayangannya 
Cincin Hotman Paris Hilang! Benarkah Harganya Rp12 Miliar? 

Terkait hal itu, Hotman mengatakan, menurut Undang-Undang (UU) ITE Rocky Gerung sebetulnya dapat dilaporkan hingga jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik

“Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,” ujar Hotman di akun Instagram pribadinya dikutip Kamis, 3 Agustus 2023.

Namun, lanjut Hotman, kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikanlah yang harus melaporkan langsung Rocky Gerung ke Polisi.

“Dalam hal ini, apabila bapak presiden merasa dirugikan, harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi, itulah SOP praktek Undang-Undang ITE sekarang ini,” ungkap Hotman Paris.

Hotman lantas menyinggung persoalannya dengan Advokat Razman Arif Nasution, dalam kasus tersebut dia melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik hingga Razman dijadikan tersangka. 

“Apa yang terjadi ini, yang saya alami lebih parah lagi, itu si botak (Razman) memposting di Instagram menuduh saya melakukan kejahatan seks dan mempunyai kelainan seksual, makanya saya pribadi yang melaporkan dia ke Mabes dan dia sudah tersangka sekarang,” kat Hotman.

Terakhir, Hotman menekankan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan, di mana Presiden Jokowi lah yang harus datang ke polisi untuk melaporkan Rocky Gerung, agar laporan bisa diproses. 

“Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan dan sesuai SOP harus korban yang membuat laporan sendiri dan dia yang harus datang ke kantor polisi, itulah hukum yang berlaku sekarang ini,” pungkasnya.
 

***

tags: #hotman paris #rocky gerung #pencemaran nama baik #menghina #presiden joko widodo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI