Bareskrim Siap Tarik Belasan Laporan terkait Rocky Gerung Dugaan Ujaran Kebencian
Seluruh laporan dan pengaduan yang diterima bukan mengenai dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 17:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut saat ini total terdapat 13 laporan polisi (LP) dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
Dalam hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan akan menarik seluruh LP dan juga Pengaduan tersebut.
BERITA TERKAIT:
Bareskrim Polri Ungkap 130 Kasus Perdagangan Orang
Direktur PPA dan PPO Polri Ajak Siswa di Ambarawa Berani Bicara jika Temui Kekerasan
Bareskrim Polri Sebut Penggunaan Kokain di Indonesia Meningkat
Bereskrim Polri Ungkap Kasus Jual BBM Subsidi Modus Barcode Palsu
Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Periksa 44 Saksi
“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya dikutip, Sabtu (5/7/2023).
“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskan Djuhandani, total 13 laporan itu tersebar di berbagai wilayah, seperti 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah.
Sementara untuk pengaduan berupa pengaduan langsung yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan juga pengaduan yang dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, Djuhandhani juga menjelaskan bahwa seluruh laporan dan pengaduan yang diterima bukan mengenai dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, melainkan dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.
Oleh karenanya, laporan itu masuk dalam kategori delik biasa sehingga laporannya bisa diterima, termasuk di Polda Metro Jaya yang tengah diusut.
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946,” tukasnya.
***tags: #bareskrim polri #rocky gerung #laporan polisi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Galatasaray Siap Penuhi Permintaan 75 Juta Euro Napoli demi Osimhen
13 Juli 2025

Desa Selo Boyolali Selenggarakan Festival Budaya Lintas Agama
13 Juli 2025

Petani Tawangmangu Didorong untuk Ekspor Tanaman Hias ke Luar Negeri
13 Juli 2025

Louis van Gaal Telah Bebas dari Kanker Prostat
13 Juli 2025

Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih di Kebumen
13 Juli 2025

SPPG Sedayu Wonosobo Diresmikan, Siap Layani 4 Ribu Paket MBG
13 Juli 2025

Kemenag Tegaskan Pentingnya Data dalam Layanan Pendidikan Inklusif
13 Juli 2025

Dewa United Raih Kemenangan 2-0 Atas Liga Indonesia All-Stars
13 Juli 2025

Timnas Indonesia di Pot 3 Undian Kualifikasi Piala Dunia 2026
13 Juli 2025