Berapa Gaji Pensiunan Saat Ini? Sebentar Lagi akan Dinaikan Jokowi 

PNS yang mencapai batas usia pensiun berhak atas pensiun apabila memiliki masa kerja pensiun paling sedikit selama sepuluh tahun.

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:40 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo rencananya akan menaikan gaji PNS dan ASN, termasuk prajurit TNI, Polri, hingga pensiunan. Peraturan baru tersebut bakal disampaikan melalui pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada 16 Agustus 2023. 

Lantas berapa gaji pensiunan saat ini? 

BERITA TERKAIT:
Bank Jateng Sosialisasikan Produk Pra Pensiun kepada Anggota Kodim Magelang
Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan terhadap Pensiunan TNI di Bekasi
Jadi Korban Penipuan, Seorang Lansia Alami Kerugian Rp1,2 Miliar
Serahkan SK, Pj Bupati Jepara Minta Pensiunan Jangan Berhenti Berkiprah
Bank Jateng Fasilitasi Penyerahan SK Pensiun di Banjarnegara

Deputi Kepegawaian Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menjelaskan, PNS yang mencapai batas usia pensiun berhak atas pensiun apabila memiliki masa kerja pensiun paling sedikit selama sepuluh tahun. Hal itu merujuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS

Selain itu, mengacu pada Pasal 305 huruf (c) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan secara hormat karena mencapai batas usia pensiun. Lanjut Aris, apabila pihak yang bersangkutan mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit sepuluh tahun. 

Mantan abdi negara yang sesuai ketentuan tersebut akan mendapatkan gaji pokok setiap bulan. Gaji yang diberikan pemerintah akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Taspen (Persero) dan disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos. 

Sebagaimana PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan PNS dan Janda/Duda, besaran gaji pensiunan PNS adalah sebagai berikut. 

1.    Gaji Pokok pensiunan PNS

-       Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900.

-       Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000.

-       Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800.

-       Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900. 

2.    Gaji pensiunan PNS Berstatus Janda/Duda

-       Golongan I: Rp1.170.600.

-       Golongan II: Rp1.170.600 – Rp1.375.200.

-       Golongan III: Rp1.170.600 – Rp1.727.000.

-       Golongan IV: Rp1.170.600- Rp2.124.500. 

3.    Gaji Janda/Duda pensiunan PNS (Meninggal Dunia)

-       Golongan I: Rp1.560.800 – Rp1.834.800.

-       Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.746.500.

-       Golongan III: Rp1.786.100 – Rp3.453.300.

-       Golongan IV: Rp2.111.400 – Rp4.243.600.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dan gaji ke-13. Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, berikut rinciannya.

-        Pensiun atau gaji pokok.

-        Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).

-        Tunjangan pangan.

-        Tambahan penghasilan. 

Besaran tunjangan suami/istri berupa 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak akan diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki anak berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, sebanyak-banyaknya dua orang anak.


 

***

tags: #pensiunan #asn #pns #menaikan gaji #presiden joko widodo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI