Dua Mantan Direktur PT Jakpro Jadi Tersangka Korupsi

Saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.

Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan direktur PT Jakpro sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran perusahaan tersebut.

aro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dua orang sebagai tersangka yakni AH, mantan direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2017, dan LLM, mantan direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2018.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Merupakan Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Ketua Panitia Lentera Festival Jadi Tersangka Kasus Konser Musik Ricuh di Tangerang
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online

“Saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” tuturnya dikutip, Selasa (8/8/2023).

“Dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta, yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) 2017-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, anak usaha PT Jakpro,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tindak pida Korupsi dalam kasus ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113.

Adapun Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

***

tags: #tersangka #korupsi #direktur #bareskrim polri #penyidik

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI