Cocok dengan Prediksi Mahfud Md: Ferdy Sambo Tak Bakal Dihukum Mati, Kini Dapat Keringanan Hukuman 

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo. 

Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - MA (Mahkamah Agung) meringankan vonis mati Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan Brigadir J yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo. 

BERITA TERKAIT:
Pernyataan Mahfud MD Tanggapi Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas 
Ramai Advokat Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba 
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan 
Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ini Alasannya
Tanggapan Jokowi Soal MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup, tegasnya.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. 

Hal ini sesuai dengan prediksi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia pernah berujar ketika sidang kasus tersebut sedang ramai-ramainya. 

Dalam keterangannya, Mahfud meyakini Ferdy Sambo tak akan dieksekusi hukuman mati. Menurut Mahfud setelah Ferdy Sambo menjalani masa hukumannya selama 10 tahun, maka akan berlaku hukum pidana yang baru. 

Pasalnya hukum pidana baru memutuskan bahwa hukuman mati bisa berubah menjadi seumur hidup karena perilaku baik. 

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud. 

"Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," sambungnya kala itu. 

***

tags: #ferdy sambo #vonis mati #seumur hidup #brigadir j #mahfud md

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI