Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Ada Lobi Politik Pasukan Bawah Tanah 

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati, kini menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:27 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga ada lobi-lobi politik yang memuluskan Ferdy Sambo sehingga MA meringankan hukuman dari semula vonis mati menjadi seumur hidup. 

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati, kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini berubah menjadi 10 tahun saja. Lalu, Ricky Rizal yang divonis 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT:
Hari Ini, Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan terkait Dugaan Penyebaran Hoaks
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Ada Lobi Politik Pasukan Bawah Tanah 
Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Takut Dihukum Mati
Kejati Jateng Bakal Periksa Agus Hartono Lagi, Kuasa Hukum: Bentuk Kesewenang-Wenangan
Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Kamaruddin Desak Adanya Sanksi Tegas ke Oknum Jaksa

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ucap Kamaruddin saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya lebih kecewa dengan putusan kasasi terhadap Putri Candrawathi. Sebab, ia menilai Putri Candrawathi sebagai akar masalah yang mengakibatkan pembunuhan terhadap Brigadir J.  

Namun, kenyataanya justru Putri Candrawathi paling banyak menerima potongan hukuman dalam putusan kasasi tersebut dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup, tegasnya.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. 

***

tags: #kamaruddin simanjuntak #ferdy sambo #putri candrawathi #brigadir j #vonis mati

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI