Bruk! Tiga Rumah Liar di Gombel Lama Semarang Dirobohkan Satpol PP
Perobohan berjalan mulus meski sempat ada adu mulut antara petugas dengan seorang pemilik bangunan.
Kamis, 10 Agustus 2023 | 11:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang – Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah merobohkan tiga rumah huni liar di Jalan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kamis (10/8).
perobohan berjalan mulus meski sempat ada adu mulut antara petugas dengan seorang pemilik bangunan. Sebelum merobohkan, petugas mengeluarkan barang-barang milik penghuni ke tempat yang lebih aman. Kemudian, petugas mengerahkan satu alat berat begu untuk merobohkan bangunan.
BERITA TERKAIT:
Bangunan KUA Kecamatan Tanjung Diserahterimakan ke Masjid Al Mubaarok
Pabrik Rokok di Grobogan Baru Ajukan Perijinan, Pembangunan Sudah Jalan 35 Persen
Jalin Sinergitas dengan Pemkab Serang, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Tawarkan Berbagai Program
Pembangunan RTH Alun-alun Kaliwungu Kendal Bikin Bupati Dico Kesal, Ini Sebabnya
Meski Diusung Jadi Cawapres, Gibran Pastikan Program Pembangunan di Solo Tetap Jalan
Suara reruntuhan bangunan pun terdengar keras sampai menyita perhatian para pengendara. Dalam 30 menit, tiga rumah itu rata dengan tanah.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan tiga rumah liar ini berdiri secara permanen di atas lahan milik orang lain.
“Tiga bangunan rumah ini berdiri di atas tanah milik orang lain yang sudah ada sertifikat Hak Milik. Ini bangunannya liar,” kata Fajar.
Selain itu, berdasar informasi dinas Penataan Ruang Kota Semarang, bangunan ini melanggar aturan garis sepanjang bangunan (GSB) dan garis sepanjang jalan (GSJ). Pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pemilik bangunan sejak sekitar dua bulan lalu agar membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, hingga jelang pembongkaran, tak satu pun bangunan dibongkar mandiri.
“Seminggu lalu sudah kita somasi. Tapi tidak dibongkar mandiri, maka kita bongkar. Kita menjalankan rekomendasi Dinas Penataan Ruang,” ungkapnya.
Salah seorang pemilik bangunan, Tugiyono (79) mengaku kecewa dengan adanya pembongkaran ini. Sebab pihaknya belum menerima ganti rugi. Dia hanya menerima surat pemberitahuan pembongkaran.
“Kalau mau dibongkar ya silahkan. Tapi sampai sekarang belum ada ganti rugi atau tali asih. Hanya dapat surat pemberitahuan pembongkaran. Tiap hari Satpol PP datang kesini memberi surat pemberitahuan,” katanya.
Dia mengklaim sebenarnya memiliki surat kepemilikan tanah. Namun masih dalam proses. Dia mengaku sudah lama tinggal di tempat itu.
“Kalau sertifikat ini baru diproses. Katanya bulan Agustus ini sertifikatnya turun. Saya bayar pajak bumi bangunan tiap tahun,” terangnya.
“Saya penduduk asli sini. Sudah menempati sini sudah 37 tahun. Mbah saya tinggal sejak 1919 dan orang tua saya sejak 1949,” tandas dia.
***tags: #pembangunan #satpol pp kota semarang #perobohan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Asisten Pelatih PSIS Lanjutkan Program Kursus AFC Pro Diploma Modul ke-6
11 Desember 2023

Kementan Lewat Program UPLAND akan Bantu Petani Dapat Permodalan
11 Desember 2023

Terima Keluhan Pedagang TikTok Shop, Mendag Zulhas: Besok Bisa Jualan Lagi
11 Desember 2023

Lewat Pengacaranya Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut
11 Desember 2023

Wanita Warga Jepang Ditemukan Tewas di Hotel dengan Bekas Jeratan di Leher
11 Desember 2023

BBPJT Karantina Pemenang FTBI Ikuti Kemah Penulisan Cerkak
11 Desember 2023

Petugas lakukan perawatan dan pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas Lapas Brebes
11 Desember 2023

Pinjol Meresahkan, Masyarakat Diminta Perhatikan Perjanjian
11 Desember 2023

Aksi Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Yogyakarta: Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Dewi Lanjar
11 Desember 2023

Begal Payudara Meresahkan di Demak, Kini Diselidiki Polisi
11 Desember 2023