Dukung Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Nakal, Komnas Haji: Korban Berhak Ajukan Ganti Rugi

Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:50 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah mengatakan bahwa korban penipuan penyelenggara Umrah berhak mengajukan ganti rugi. Hal tersebut disampaikan setelah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun. Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah Umrah.

BERITA TERKAIT:
Polisi Sebut Korban Penipuan Umrah PT HMS Bertambah jadi 151 Orang
Kemenag Minta Jemaah Umrah Pulang ke Tanah Air sebelum 6 Juni
Kemenag Ingatkan Visa Umrah Musim Ini Hanya Berlaku Hingga 23 Mei
Menag Bertolak ke Arab Saudi untuk Cek Kesiapan Haji di Tanah Suci
Salat Tarawih di Masjid Ini Berpeluang Dapat Hadiah Umrah hingga Sepeda Motor

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban.

“Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” tutur Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (12/8/2023).

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen. PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan Umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” sambungnya.

Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis Umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).

***

tags: #umrah #sanksi #haji

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI