Wanita Muda di Jepara Sukses Tipu 80 Orang dengan Modus Arisan Bodong, Kerugian Rp1,2 Miliar
Dia mengatakan pelaku ini hanya bermodal memposting di media sosial. Pelaku membuat status pada WhatsApp soal lelang arisan yang ternyata fiktif.
Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:32 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Seorang wanita berinisial IN (28) diamankan aparat Polres Jepara karena melakukan penipuan terhadap puluhan warga. Modusnya adalah lelang arisan fiktif atau bodong.
"Pelaku kami tangkap pada Senin (7/8) kemarin, akibat aksi ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos
Kasus Penipuan Modus Adopsi Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Seorang Pria di Pemalang terkait Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang
Kemenag Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Tawaran Visa Non Haji
Masyarakat Sukoharjo Diimbau Waspadai Penipuan Modus BLT Rp5 Juta
Dia mengatakan pelaku ini hanya bermodal memposting di media sosial. Pelaku membuat status pada WhatsApp soal lelang arisan yang ternyata fiktif.
Wahyu mengatakan ada 80 orang warga yang diduga menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh pelaku.
"Pelaku awalnya memberikan iming-iming keuntungan bagi orang yang mau melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar," kata Wahyu.
Namun kata dia, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dipenuhi pelaku. Hal itu membuat korban tidak terima dan melaporkan kejadian kepada polisi.
Wahyu mengungkap keterangan pelaku telah beraksi sekitar tahun 2021 sampai 2023. Adapun jumlah korban sekitar 80 orang dengan kerugian Rp 1,2 miliar.
"Barang bukti yang diamankan berupa buku rekening dan dokumen lainnya," kata Wahyu.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam penjara 4 tahun. "Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun atau Pasal 372 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Wahyu.
Tersangka IN saat dihadirkan di Mapolres Jepara mengaku khilaf dan meminta maaf kepada para korban. Tersangka mengaku hasil arisan bodong itu digunakan untuk DP mobil.
"Total dana yang dikumpulkan sebanyak Rp 1,2 miliar, namun uangnya sudah habis untuk DP mobil, plesiran, dan kebutuhan pribadi," kata IN dalam keterangannya.
***tags: #penipuan #modus #arisan fiktif #jepara #wanita
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

DPRD Kota Semarang Dorong Perda Pesantren untuk Penguatan Moral Generasi Muda
12 Juli 2025

Rektor UPGRIS: Tata Ruang IsiuKrusial Tapi Belum Prioritas Nasional
11 Juli 2025

LKPP-Kemenkop Bersinergi Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi
11 Juli 2025

Pemkot Semarang Siap Hidupkan Kembali Waroeng Semawis
11 Juli 2025

DPRD Soroti Kinerja Driver usai Kecelakaan Maut Trans Semarang di Klipang
11 Juli 2025

Penonton Film "GJLS: Ibuku Ibu-Ibu" Capai Lebih dari 621 Ribu
11 Juli 2025

Tim PkM USM Ajak Gen Z Kelola Keungan secara Baik
11 Juli 2025

BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Berawan pada Jumat
11 Juli 2025

Wali Kota Semarang Agustina Dorong Kebangkitan Pasar Tradisional dan UMKM
11 Juli 2025