Pria di Banten Habisi Ayah Tiri Setelah Tertangkap Basah Selingkuh dengan Sang Istri
Pelaku gelap mata karena mengetahui korban berselingkuh dengan istrinya MR (29).
Senin, 14 Agustus 2023 | 10:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Banten - Seorang pria Saeful Rahman (32) warga Ciawi Neglarasi, Kelurahan Cipare, Kota Serang menghabisi nyawa ayah tirinya, Feri Sunandar (52).
Pelaku gelap mata karena mengetahui korban berselingkuh dengan istrinya MR (29).
BERITA TERKAIT:
Tak Sesuai Peruntukan, 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan Impor Disegel KKP
Perjuangan Guru Honorer Menerjang Longsor Setelah Mengajar Anak Bangsa
Polisi Tangkap Dua Residivis Kasus Peredaran Narkotika, 10.100 Butir Ekstasi Turut Disita
Kesiapsiagaan Terhadap Gempa Megathrust Selat Sunda-Banten
Wilayah Bayah Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,2 Hari Ini
"Motifnya asmara, cinta segi tiga. Jadi gini, si istri pelaku punya asmara dengan korban. Posisinya korban ayah tiri, pelaku anak tiri korban," kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto saat dihubungi wartawan melalui telepon, Minggu (13/8/2023).
Tedy menjelaskan, awalnya pelaku dengan korban bertemu dengan niat menanyakan perihal hubungan korban dengan istrinya pada Sabtu (12/8/2023) pukul 15.00 WIB.
Namun, pertemuan itu menjadi keributan. Sehingga terjadilah adu mulut antar keduanya. Seteleh adu mulut, sambung Tedy, korban mengambil sebuah kayu balok untuk menyerang pelaku. Namun upaya itu gagal karena pelaku lari ke rumahnya. Tak disangka, pelaku juga mengambil kayu balok, dan akhirnya terjadi pertengkaran.
"Korban berusaha memukul, pelaku membalas dengan memukul menggunakan balok mengenai korban di bagian telinga sebelah kiri, hingga korban terjatuh," ujar Tedy.
Saat terjatuh tersebut, lanjut Tedy, pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali di bagian leher dan kepala belakang.
Pukulan itu membuat korban tak sadarkan diri, dibarengi keluar darah dari bagian mulut, hidung dan telinganya.
"Lalu datang warga membawa korban ke rumah sakit, dan diketahui korban telah meninggal dunia," tutur Tedy.
Pelaku pun melarikan diri ke rumah warga, dan tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkapnya, lalu dibawa ke Mapolsek Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Saeful diancan dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.
tags: #banten #selingkuh #pria #ayah tiri #menghabisi nyawa
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Suasana Dingin Ekstrem Bawa Sejarah Baru Saat Pelantikan Donald Trump
22 Januari 2025
Bupati Yuni Harap Taman Mangkubumi Bisa jadi Night Marketnya Sragen
22 Januari 2025
Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Korban Longsor di Pekalongan
22 Januari 2025
Polres Sragen Dukung Program Nasional dengan Gelar Tanam Jagung Serentak
22 Januari 2025
Hamilton Berbagi Pesan Emosional Setelah Penampilan Pertama Bersama Ferrari
22 Januari 2025
Rekor Pendanaan Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS
22 Januari 2025
Bupati Sragen Resmikan Labkesda, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Jadi Lebih Efektif
22 Januari 2025
Pelantikan Donald Trump Digelar, Para Pedagang Souvenir Penuhi Jalanan Washington DC
21 Januari 2025
345 Mahasiswa Undaris Ikuti KKN di Kabupaten Semarang
21 Januari 2025
Review Film Werewolves: Manusia Serigala di Era Modern
21 Januari 2025
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Bakal Berganti, Muncul Empat Calon Pengganti
21 Januari 2025