Pria di Banten Habisi Ayah Tiri Setelah Tertangkap Basah Selingkuh dengan Sang Istri

Pelaku gelap mata karena mengetahui korban berselingkuh dengan istrinya MR (29). 

Senin, 14 Agustus 2023 | 10:33 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Banten - Seorang pria Saeful Rahman (32) warga Ciawi Neglarasi, Kelurahan Cipare, Kota Serang menghabisi nyawa ayah tirinya, Feri Sunandar (52). 

Pelaku gelap mata karena mengetahui korban berselingkuh dengan istrinya MR (29). 

BERITA TERKAIT:
Tak Sesuai Peruntukan, 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan Impor Disegel KKP
Perjuangan Guru Honorer Menerjang Longsor Setelah Mengajar Anak Bangsa
Polisi Tangkap Dua Residivis Kasus Peredaran Narkotika, 10.100 Butir Ekstasi Turut Disita
Kesiapsiagaan Terhadap Gempa Megathrust Selat Sunda-Banten 
Wilayah Bayah Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,2 Hari Ini

"Motifnya asmara, cinta segi tiga. Jadi gini, si istri pelaku punya asmara dengan korban. Posisinya korban ayah tiri, pelaku anak tiri korban," kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto saat dihubungi wartawan melalui telepon, Minggu (13/8/2023).

Tedy menjelaskan, awalnya pelaku dengan korban bertemu dengan niat menanyakan perihal hubungan korban dengan istrinya pada Sabtu (12/8/2023) pukul 15.00 WIB. 

Namun, pertemuan itu menjadi keributan. Sehingga terjadilah adu mulut antar keduanya. Seteleh adu mulut, sambung Tedy, korban mengambil sebuah kayu balok untuk menyerang pelaku. Namun upaya itu gagal karena pelaku lari ke rumahnya. Tak disangka, pelaku juga mengambil kayu balok, dan akhirnya terjadi pertengkaran. 

"Korban berusaha memukul, pelaku membalas dengan memukul menggunakan balok mengenai korban di bagian telinga sebelah kiri, hingga korban terjatuh," ujar Tedy.

Saat terjatuh tersebut, lanjut Tedy, pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali di bagian leher dan kepala belakang. 

Pukulan itu membuat korban tak sadarkan diri, dibarengi keluar darah dari bagian mulut, hidung dan telinganya. 

"Lalu datang warga membawa korban ke rumah sakit, dan diketahui korban telah meninggal dunia," tutur Tedy. 

Pelaku pun melarikan diri ke rumah warga, dan tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkapnya, lalu dibawa ke Mapolsek Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, Saeful diancan dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.
 

***

tags: #banten #selingkuh #pria #ayah tiri #menghabisi nyawa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI