Dua Pelaku Peretasan Akun Instagram dan Pemerasan Rp 100 Juta Dibekuk Polisi

Pelaku ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan pada hari Rabu (9/8/2023).

Senin, 14 Agustus 2023 | 13:50 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Dua orang pelaku peretasan akun media sosial berinisial A (21) dan MRP (19) yang juga melakukan pemerasan terhadap korbannya dibekuk Subdit Siber Polda Metro Jaya. Dua pelaku ditangkap pada hari Rabu (9/8/2023) di wilayah Sulawesi Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik yang diketahui terjadi pada 4 Agustus 2023 di Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT:
Mantan Satpam Peras Ria Ricis Rp300 Juta karena Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan
Ungkap Motif Pemerasan terhadap Ria Ricis, Polisi Sebut Pelaku Sakit Hati Diberhentikan Kerja
Polisi Tangkap Pria yang Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Ria Ricis
Wartawan Gadungan Peras Kepsek di Weleri Kendal, Minta Uang Rp4,5 Juta
Sering Palak Sopir Truk, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

“Atas peretasan serta pemerasan yang dilakukan terhadap korban berinisial TAPL, korban melaporkannha ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu (6/8/2023) dengan nomor laporan LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa korban mengaku Instagram miliknya diretas dan kemudian dihubungi oleh pelaku yang menawarkan diri untuk mengembalikannya dengan tebusan sejumlah uang. Selain itu, korban juga diancam kembali oleh pelaku untuk membayar sejumlah uang agar data pribadinya tidak disebarkan dengan nominal mencapai Rp 100 juta.

“Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi,” sambungnya.

Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti yakni dua buah buku rekening bank, empat unit handphone, 1 akun mobile banking, serta 4 buah simcard.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan l atau Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

***

tags: #pemerasan #peretasan #polda metro jaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI