Jaksa Meyakini Mario Dandy Sebelum Aniaya David Lakukan Perencanaan Dulu
Perbuatan terdakwa, menurut jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Mario Dandy Satriyo (20) bersama dengan Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya Cristalino David Ozora (17).
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
BERITA TERKAIT:
Pria di Wonogiri Aniaya Kru Bus dengan Batu karena Cemburu
Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan teradap Karyawati Toko Roti di Jakpus, Polisi akan Tes Kejiwaan Pelaku
Berawal Dituduh Curi Handphone, Santri di Boyolali Dibakar Tamu Ponpes
Aniaya Pegawai Wanita, Anak Bos Roti George Ngaku Khilaf dan Menyesali Perbuatannya
Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Langsung Ditahan
Perbuatan terdakwa, menurut jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Jaksa menambahkan hal itu terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi. Ketiga terdakwa yakni Mario Dandy, Shane dan AG, disebut jaksa punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Peranan Shane dan AG, imbuh jaksa, itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat hingga merekam penganiayaan.
Apa yang dilakukan Mario Dandy, sebut jaksa tidak bisa dimaafkan maupun dibenarkan sehingga Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tandas jaksa.
Hal memberatkan antara lain perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan David, Mario Dandy juga disebut berupaya merangkai cerita bohong. Tak ada hal meringankan.
tags: #penganiayaan #jaksa penuntut umum #mario dandy satriyo #cristalino david ozora
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kebakaran Los Angeles, Inikah Neraka yang Dijanjikan Trump?
14 Januari 2025
HUT ke-7, Seluruh Staf Aston Inn Pandanaran Rayakan Natal di Panti Asuhan Lima Roti Dua Ikan
14 Januari 2025
Unika Soegijapranata Semarang Bertambah Dua Guru Besar
14 Januari 2025
Bumdes Pedeslohor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban secara Transparan
14 Januari 2025
Bentuk Pribadi Religius dan Berkarakter, Rutan Salatiga Gelar Pembinaan Kerohanian
14 Januari 2025
Ikut Panen Raya Jagung, Pj Gubernur Jateng Minta Dijadikan Motivasi Swasembada Pangan
14 Januari 2025
Kemensos Sasar 12 PAS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
14 Januari 2025
Lapas Brebes Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
14 Januari 2025
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
14 Januari 2025
Pelanggar Larangan Merokok di Kawasan Malioboro akan Disanski Maksimal Rp7,5 Juta
14 Januari 2025