Foto istimewa.

Foto istimewa.

Jaksa Meyakini Mario Dandy Sebelum Aniaya David Lakukan Perencanaan Dulu

Perbuatan terdakwa, menurut jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:11 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Mario Dandy Satriyo (20) bersama dengan Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya Cristalino David Ozora (17). 

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

BERITA TERKAIT:
Pria di Wonogiri Aniaya Kru Bus dengan Batu karena Cemburu
Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan teradap Karyawati Toko Roti di Jakpus, Polisi akan Tes Kejiwaan Pelaku
Berawal Dituduh Curi Handphone, Santri di Boyolali Dibakar Tamu Ponpes
Aniaya Pegawai Wanita, Anak Bos Roti George Ngaku Khilaf dan Menyesali Perbuatannya
Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Langsung Ditahan

Perbuatan terdakwa, menurut jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Jaksa menambahkan hal itu terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi. Ketiga terdakwa yakni Mario Dandy, Shane dan AG, disebut jaksa punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.

Peranan Shane dan AG, imbuh jaksa, itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat hingga merekam penganiayaan.

Apa yang dilakukan Mario Dandy, sebut jaksa tidak bisa dimaafkan maupun dibenarkan sehingga Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tandas jaksa.

Hal memberatkan antara lain perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan David, Mario Dandy juga disebut berupaya merangkai cerita bohong. Tak ada hal meringankan.
 

***

tags: #penganiayaan #jaksa penuntut umum #mario dandy satriyo #cristalino david ozora

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI