Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 3,7 M, Dua Wanita Ini Dibekuk Polisi

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta.

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:42 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Mojokerto – Polres Mojokerto menangkap dua wanita cantik terkait kasus penipuan berkedok arisan online dan penjualan kosmetik. Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).

Kompol Afner menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya.

BERITA TERKAIT:
Diduga akan Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Jombang - Mojokerto
Tradisi Pemandian Patung Buddha Tidur di Mojokerto, Simbol Penyucian Batin Sambut Waisak
Rumah Warga Mojokerto Ludes Terbakar Saat Ditinggal Beli Susu, Diduga Korsleting Listrik
BAZNAS Luncurkan Program Balai Ternak di Kabupaten Mojokerto

“Kedua tersangka yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun,” ujar Kompol Afner.

Setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, kata dia, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Whatshapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” jelasnya.

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto. Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

***

tags: #mojokerto #penipuan #penggelapan #nasabah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI