Nekat Mencuri, Tiga Bocah SD Diamankan Polisi

Ketiganya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Rabu, 16 Agustus 2023 | 05:31 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Cilegon - Sebanyak tiga anak di bawah umur ditangkap polisi di wilayah Kota Cilegon, Jawa Barat. Mereka diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan menawarkan barang hasil curian lewat media sosial (medsos) Facebook.Ketiganya terlibat aksi pencurian 9 unit Chromebook yang tersimpan di Perpustakaan SD Negeri Kedaleman II, yang ada di lingkungan Karang Tengah, Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada 7 Agustus lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Ipda Muhyidin mengatakan bahwa pelaku tak bisa mengelak saat disergap polisi, lantaran barang hasil curian berada dalam genggaman tangan pelaku.

BERITA TERKAIT:
Nekat Mencuri, Tiga Bocah SD Diamankan Polisi
Paket Sembako dari Pemkot Cilegon Tak Layak Konsumsi

"Mereka para pelaku lupa, kalau yang mereka tawarkan itu, masih ada label identitas nama sekolah. Mereka tidak sadar bahwa Kedaleman II nya ini (stiker) tidak disobek. Kita lihat di Facebook ada yang jual, ada TKP ya kita pura -pura membeli mereka datang dan kita ambil," kata Muhyidin dikutip, Rabu.

Sementara itu, Kapolsek Cibeber, IPTU Atep Mulyana mengatakan, ketiga tersangka diamankan dalam waktu 2x24 jam oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cibeber dan Resmob Satreskrim Polres Cilegon, setelah salah satu pelaku kedapatan menawarkan chromebook barang hasil curiannya melalui akun medsos. Ketiganya pun diringkus setelah polisi berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

"Jadi Senin pagi tanggal 7 Agustus 2023 kami terima laporan. Itu kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cilegon dan bersama Unit Reskrim Polsek Cibeber dilakukan patroli cyber. Karena yang biasa dijalankan, modus pelaku pencurian umumnya memasarkan hasil kejahatannya melalui media sosial," jelasnya.

Menurut dia, para pelaku yang berjumlah tiga orang, merupakan alumni sekolah tersebut. Mereka melakukan aksinya dengan menaiki tembok setinggi empat meter, dan membobol dengan cara merusak pintu ruang perpustakaan sekolah.

Dalam kasus ini, selain mengamankan tiga orang pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti curian berupa 9 unit chromebook, 1 unit proyektor, 7 buah charger chromebook, 1 buah linggis dan satu buah karung yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curiannya.

Ketiganya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

***

tags: #cilegon #pencurian #anak di bawah umur #sekolah dasar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI