Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan

Jeratan tindak pidana yang mengancam Panji Gumilang yakni dugaan pencucian uang.

Kamis, 17 Agustus 2023 | 06:21 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang menjadi penyidikan. Bahkan polisi juga menyampaikan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu juga terancam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

“Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).

BERITA TERKAIT:
Jokowi Soroti Crypto Jadi Alat Pencucian Uang, Secara Global Angkanya Tembus Rp139 Triliun
Raffi Ahmaf Dituding Terlibat Pencucian Uang, Langsung Buka-bukaan Sumber Kekayaannya
Selebgram Nur Utami Ditangkap usai Umroh, Ini Alasannya
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan
Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang Hasil Gratifikasi dengan Bangun Bisnis Panti Pijat

Dijelaskan Wisnu, tindak pidana yang mengancam Panji Gumilang yakni dugaan pencucian uang atau penggelapan serta dugaan korupsi dana BOS.

“Yang pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

“Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” lanjutnya.

Adapun dugaan TPPU tersebut terancam jeratan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara untuk jeratan kedua yakni Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

***

tags: #pencucian uang #tppu #panji gumilang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI