Merdeka! 8.031 Napi di Jateng Terima Remisi HUT ke78 Kemerdekaan
Dia merinci jumlah ini terdiri dari 7.969 napi dewasa dan 62 napi anak. Para napi yang menerima remisi berasal dari berbagai kasus.
Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang – Momen HUT Kemerdekaan RI menjadi angin segar bagi napi di Jateng. 8.031 napi mendapat remisi atau potongan masa pidana.
“Ada 8.031 napi di Jateng yang mendapat remisi. Mereka berada di rutan dan lapas di Jateng,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang, saat penyerahan surat keputusan remisi kemerdekaan 2023, di Lapas Kelas I Semarang, Kamis (17/8).
BERITA TERKAIT:
Peringati Hari Kemerdekaan RI, Aston Inn Pandanaran Semarang Berkunjung ke Kapal Perang Pulau MenjanganÂ
Sambut HUT ke-79 RI dan Hari Pengayoman 2024, Lingkungan Lapas Brebes Dipercantik
Sopir Ambulans di Sragen Jemput Pasien Pakai Kebaya dan Sanggul, Ternyata Habis Ikut Karnaval HUT RI
Merdeka! 8.031 Napi di Jateng Terima Remisi HUT ke78 Kemerdekaan
Seru! Pasien RS Ikut Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Lomba Makan Kerupuk dengan Tiduran di Atas KasurÂ
Dia merinci jumlah ini terdiri dari 7.969 napi dewasa dan 62 napi anak. Para napi yang menerima remisi berasal dari berbagai kasus.
“Ada yang kasus terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging, illegal trafficking,” ungkapnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengapresiasi program pembinaan napi di Jateng. Yang terbagus, kata dia, yakni adanya program pemberian keterampilan kepada para napi dengan menggandeng berbagai instansi.
Dia menyebut, dengan bekal keterampilan ini, mantan napi bisa menghasilkan pendapatan secara halal dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Sekitar tiga atau empat bulan yang lalu ada pameran pameran produk UMKM. Itu sebagian besar dikerjakan di dalam lapas dan kemudian akan bisa mendapatkan penghasilan. Ini bisa membentuk networking. Saya ucapkan terimakasih atas pembinaan dan selamat untuk yang menerima remisi,” ucapnya.
Seorang napi kasus narkotika, Anita Widya (34), mengaku bersyukur mendapat remisi. Total, dia mendapat remisi enam bulan. Dengan remisi ini, dia langsung menghirup udara bebas. Dia telah menjalani pidana selama 9 tahun 6 bulan.
“Enggak nyangka akhirnya bebas. Sudah nunggu sejak lama. Banyak pelajaran keterampilan selama saya di Lapas Perempuan Semarang. Kita diajari seperti keterampilan payet, jahit, membuat batik. Banyak kegiatan,” ungkap Anita.
Setelah bebas, dirinya hendak kembali ke kampung halamannya di Jawa Timur.
“Mau kembali ke Jawa Timur. Kalau diizinkan, ingin buka usaha. Ingin lebih baik lagi,” tandasnya.
***tags: #hut kemerdekaan ri #napi #jateng #remisi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawuran di Semarang
14 Mei 2025

Wabup Wonosobo Pesan Semua Peserta Test P3K Harus Semangat dan Optimis
14 Mei 2025

Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah
14 Mei 2025

Porter Stasiun Tawang Semarang Banjir Penumpang Saat Long Weekend Waisak
14 Mei 2025

MUI Sebut Legalisasi Kasino Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat
14 Mei 2025

Bertolak ke Amerika Serikat, Menag akan Terima Penghargaan hingga Bina WNI
14 Mei 2025

Dalam RUU KUHAP, Advokat Tidak Sekuat Aparat Penegak Hukum Lain
14 Mei 2025