Tiga Pria di Serang Bunuh Temannya karena Tak Mau Diajak Patungan Beli Miras
Alasan ketiga membunuh korban karena kesal korban tak mau diajak patungan untuk membeli minuman keras.
Kamis, 17 Agustus 2023 | 22:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Serang - Tiga orang pria diamankan oleh aparat Polres Serang karena membunuh seorang pria T (33) warga Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pelaku yaitu MS (50), HM (25), dan SA (24).
Ketiga merupakan buruh lepas. Alasan ketiga membunuh korban karena kesal korban tak mau diajak patungan untuk membeli minuman keras.
BERITA TERKAIT:
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementan Tanam Padi Bogo di Lebak Banten
Tertabrak Kereta Api, Seorang Penjual Kopi Tewas di Kota Serang
Serangan Monyet di Lebak Banten Meresahkan, Bayi Dua Bulan Diserang hingga Kritis
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pandeglang Banten
Polisi Tangkap Empat Pelaku Prostitusi Online, Ada yang Masih di Bawah Umur
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (14/8/2023) dini hari ketika ketiga pelaku dan korban sedang minum minuman keras. Saat itu, korban marah setelah tersinggung tidak patungan membeli miras. Sehingga, para pelaku ketakutan jika nanti korban bertindak lebih jauh. Kemudian ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk melawan T.
Korban tak sadarkan diri setelah dipukul oleh MS di bagian wajah. Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku membawa T ke pinggir sungai untuk membuang tubuhnya agar menghilangkan jejak.
"Kedua teman lainnya juga ikut memukul korban. Ketiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke pinggir kali Kadikaran, (pelaku) langsung menurunkan korban dan mendorongnya ke kali (sungai)," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.
Jasad T akhirnya ditemukan warga setempat mengambang di sungai pada Senin (14/8/2023) pukul 06.30 WIB. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum dan otopsi.
"Hasil pemeriksaan oleh tim forensik, wajah korban didapat luka akibat kekerasan benda tumpul, serta didapatkan memar berupa benjolan pada bagian kepala belakang," ungkap Wiwin.
Polres Serang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan, lalu menangkap ketiganya tidak lama usai memakamkan korban.
Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing dan pada akhirnya mereka mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
tags: #banten #membunuh #pria #minuman keras #serang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
![PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik](./../.././images/2024/07/04/thumb_Cilacap_PKM_Annisa_PKW_202.jpg)
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
![WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0038.jpg)
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
![Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia](./../.././images/2024/07/04/thumb_Persib_Mateo_Kocijan.jpg)
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
![Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0032.jpg)
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
![Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah](./../.././images/2024/07/04/thumb_disporapar.jpg)
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
![Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0033.jpg)
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
![Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0031.jpg)
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
![Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0026.jpg)
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024