Tiga Pria di Serang Bunuh Temannya karena Tak Mau Diajak Patungan Beli Miras 

Alasan ketiga membunuh korban karena kesal korban tak mau diajak patungan untuk membeli minuman keras. 

Kamis, 17 Agustus 2023 | 22:26 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Serang - Tiga orang pria diamankan oleh aparat Polres Serang karena membunuh seorang pria T (33) warga Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pelaku yaitu MS (50), HM (25), dan SA (24).

Ketiga merupakan buruh lepas. Alasan ketiga membunuh korban karena kesal korban tak mau diajak patungan untuk membeli minuman keras

BERITA TERKAIT:
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementan Tanam Padi Bogo di Lebak Banten 
Tertabrak Kereta Api, Seorang Penjual Kopi Tewas di Kota Serang
Serangan Monyet di Lebak Banten Meresahkan, Bayi Dua Bulan Diserang hingga Kritis
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pandeglang Banten
Polisi Tangkap Empat Pelaku Prostitusi Online, Ada yang Masih di Bawah Umur

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (14/8/2023) dini hari ketika ketiga pelaku dan korban sedang minum minuman keras. Saat itu, korban marah setelah tersinggung tidak patungan membeli miras. Sehingga, para pelaku ketakutan jika nanti korban bertindak lebih jauh. Kemudian ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk melawan T. 

Korban tak sadarkan diri setelah dipukul oleh MS di bagian wajah. Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku membawa T ke pinggir sungai untuk membuang tubuhnya agar menghilangkan jejak. 

"Kedua teman lainnya juga ikut memukul korban. Ketiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke pinggir kali Kadikaran, (pelaku) langsung menurunkan korban dan mendorongnya ke kali (sungai)," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.

Jasad T akhirnya ditemukan warga setempat mengambang di sungai pada Senin (14/8/2023) pukul 06.30 WIB. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum dan otopsi. 

"Hasil pemeriksaan oleh tim forensik, wajah korban didapat luka akibat kekerasan benda tumpul, serta didapatkan memar berupa benjolan pada bagian kepala belakang," ungkap Wiwin.

Polres Serang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan, lalu menangkap ketiganya tidak lama usai memakamkan korban. 

Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing dan pada akhirnya mereka mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


 

***

tags: #banten #membunuh #pria #minuman keras #serang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI