RSCM Ditegur Kemenkes Perihal Perundungan Dokter, Akui Sudah Bentuk Satgas 

Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti mengatakan sanksi yang diterima itu sebagai bentuk pembinaan dan momentum menghilangkan praktik perundungan di lingkungan RS.

Jumat, 18 Agustus 2023 | 10:57 WIB - Kesehatan
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) memberi respon mengenai teguran Kementerian Kesehatan perihal praktik bullying terhadap sejumlah dokter, peserta koas, internship hingga peserta program pendidikan dokter spesialis. 

Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti mengatakan sanksi yang diterima itu sebagai bentuk pembinaan dan momentum menghilangkan praktik perundungan di lingkungan RS.

BERITA TERKAIT:
Kemenkes Sebutkan Belum Ada Kasus HMPV di Indonesia
Pemkab Purworejo Raih Penghargaan STBM Award 2024 Tingkat Pratama
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dari Kemenkes
Kemenkes Tambah Anggaran Rp3,2 Triliun untuk Hadiah Medical Check Up bagi WNI yang Ulang Tahun
Mantan Direktur WHO Sikapi Maraknya Kasus Cacar Air dan Gondonga, Pemerintah harus Perhatikan Hal Ini

"Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (17/8).

Lies pun menerangkan upaya menghilangkan praktik perundungan saat ini dilakukan lewat sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak. Selain itu, RSCM juga melakukan deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan.

Lies mengklaim RSCM akan terus berkoordinasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM.

Menindak lanjuti surat peringatan Kemenkes, Lies mengatakan RSCM akan menyempurnakan sistem monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal. 

Dalam mendukung upaya Pemerintah tersebut, kata Lies, RSCM pada 24 Juli 2023 telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM.

Tak hanya itu, RSCM juga membentuk Satuan Tugas (satgas) Anti perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan dan/atau termasuk kekerasan seksual.

"Untuk kebijakan-kebijakan tersebut selama ini telah dilakukan sosialisasi," tandasnya.


 

***

tags: #kementerian kesehatan #perundungan #dokter #bullying #rscm

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI