Puan: PDIP akan Pertimbangkan Gibran sebagai Cawapres Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia
Meski begitu harus menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi mengabulkan gugatan usia wakil presiden minimal 35 tahun.
Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:44 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyatakan pihaknya mungkin saja mempertimbangkan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Meski begitu harus menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi mengabulkan gugatan batas usia wakil presiden minimal 35 tahun.
BERITA TERKAIT:
Ketua DPR RI Harap Media Massa Terus Jaga Demokrasi
Hari Anti Korupsi Sedunia, Generasi Muda Diajak untuk Perangi Korupsi
Hadiri Rapat Internal DPD, Puan Maharani: PDIP Menang di 19 Kabupaten/Kota di Jateng
Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades di Semarang, Berikut Tanggapan Tokoh PDI Perjuangan
Hadiri Konsolidasi di Panti Marhaen, Megawati Soekarnoputri Beri Perhatian Khusus untuk Pilkada Serentak di Jateng
"Kami mencermati hal tersebut. Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut proses gugatan usia wapres menjadi minimal 35 tahun masih dalam proses pembahasan.
Pengajuan gugatan ini diduga agar Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.
Anwar tak dapat memastikan kapan gugatan tersebut bakal diputuskan. Ia menyebut hal itu bergantung pada perkembangan persidangan. Ia juga memastikan tak ada pihak yang mendesaknya agar putusan gugatan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU.
***tags: #puan maharani #pdi perjuangan #gibran rakabuming raka #cawapres #batas usia
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Siopsis Lemah Santet Banyuwangi, Yang Banyak Kontroversi
30 April 2025

Motif Dendam, Pria di Boyolali Bacok Tetangganya karena Rumahnya Dibeli Lewat Lelang
30 April 2025

PN Lumajang Vonis Tiga Terdakwa Penanam Ganja di Lereng Semeru 20 Tahun Penjara
30 April 2025

Polisi Geledah Rumah Predator Seks Jepara, Temukan Kondom dan Barang Bukti Lain
30 April 2025

Kemenag Gelar Sertifikasi dan Uji Kompetensi Amil Zakat
30 April 2025

Purna Tugas, 101 PNS di Pemkot Semarang Terima SK Pensiun
30 April 2025

Pasar China Dorong Lonjakan Ekspor Wine Australia, Nilai Capai 2,64 Miliar Dolar
30 April 2025

Ahmad Luthfi : Pariwisata Jateng Harus Go Internasional
30 April 2025

Soto Vaganza hingga Semarang Night Carnival Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Semarang
30 April 2025