Seorang Perempuan Tewas saat Bakar Lahan Pertanian

Kejadian korban jiwa akibat pembakaran lahan pertanian tradisional baru pertama kali terjadi di Kapuas Hulu.

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 10:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Pontianak - Seorang perempuan bernama Damiana Sumiati (37) ditemukan tewas saat melakukan pembakaran lahan pertanian di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dari laporan yang diterima BPBD Kapuas Hulu, kejadian tersebut terjadi Jumat (18/8) sekitar pukul 15.10 WIB, di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu Gunawan menerangkan bahwa kejadian korban jiwa akibat pembakaran lahan pertanian tradisional baru pertama kali terjadi di Kapuas Hulu. Kejadian itu, kata dia sebagai pembelajaran bahwa kebakaran lahan dapat menyebabkan korban jiwa.

BERITA TERKAIT:
Viral! Pemuda Muslim Gagalkan Pembakaran Al-Quran Aktivis PEGIDA di Belanda
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Kantor Pemerintah di Yahukimo
Seorang Perempuan Tewas saat Bakar Lahan Pertanian
Polres Semarang Dalami Kabar Viral di Medsos Soal Pembakaran Bocah 8 Tahun
KPAI Minta Kasus Anak Bakar Sekolah Diselesaikan dengan Restorative Justice

Oleh sebab itu, BPBD Kapuas Hulu akan terus memberikan pemahaman dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan memberikan edukasi terkait tata cara membuka lahan secara tradisional sesuai aturan yang berlaku.

Dia menyampaikan semestinya apabila masyarakat ingin membakar ladang, harus melaporkan ke pihak desa dan kecamatan, sehingga Satgas yang ada di kecamatan maupun desa dapat membantu proses pembakaran lahan yang mengacu kepada peraturan bupati.

"Jika pembakaran lahan itu dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan, tentu akan dibantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan petugas bisa melakukan penanggulangan," kata Gunawan dikutip, Sabtu (19/8/2023).

Disebutkan Gunawan pembukaan lahan terbatas dengan cara dibakar telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020 Tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

"Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa kecamatan hingga kabupaten," jelas Gunawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kronologi tewasnya korban bermula saat korban membakar lahan untuk membuka ladang pertanian.

"Saat membakar ladang tiba-tiba ada angin kencang dan korban terjebak di dalam lahan terbakar tidak bisa melarikan diri sehingga korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut," tuturnya.

Gunawan menambahkan, pada saat sedang membakar ladang, tiba-tiba ada angin kencang dan menyebabkan api membesar dan menjalar ke arah korban.

Saat api membesar korban masih di dalam lahan yang terbakar pada saat api pun dengan cepat membesar sehingga korban terjebak di dalam lahan terbakar dan tidak bisa melarikan diri sehingga korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut.

"Kami sangat prihatin dan turut berduka atas musibah tersebut, kami akan turun ke lokasi kejadian," kata Gunawan.

Dia kembali mengingatkan agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada pihak desa dan kecamatan apabila ingin melakukan pembukaan lahan pertanian secara tradisional berbasis kearifan lokal.

"Jangan takut melaporkan, justru saat membakar akan dibantu agar api tidak menjalar dan tidak membahayakan," tukasnya.

***

tags: #pembakaran #lahan #kapuas hulu #kalimantan barat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI