KPK Sebut Rafael Alun Lakukan Pencucian Uang Rp94,6 Miliar
Rafael Alun siap disidangkan dalam kasus penerimaan gratifikasi hingga TPPU.
Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp94,6 miliar dalam kurun waktu 20 tahun.
Saat ini, Rafael Alun siap disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai TPPU.
BERITA TERKAIT:
KPK Tegaskan Peran Kemenag dalam Pencegahan Korupsi
Muhammad Chusnul Diduga Terima Rp12 Miliar dari Kasus DJKA
Sebanyak Lima Orang Ditangkap terkait OTT Bupati Lampung Tengah
KPK Geledah Enam Lokasi untuk Temukan Barbuk Kasus Bupati Ponorogo
Hasil Survei SPI dan MCP di Jateng Tinggi, Sumarno Tetap Minta ASN Jaga Integritas
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan nilai bahwa ayah dari Mario Dandy Satriyo ini diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sedangkan, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
"gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," ucap Ali Fikri, Minggu (20/8/2023).
Adapun total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.
Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.
***tags: #kpk #rafael alun trisambodo #gratifikasi #tppu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Nawal Yasin Targetkan Jateng Miliki 8.563 Perpustakaan Desa/ Kelurahan
11 Februari 2026
Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Layanan dan Kompetensi Paralegal
11 Februari 2026
Hotel Ciputra Semarang Meriahkan Ramadan dengan Promo Buka Puasa dan Hampers Special
11 Februari 2026
Imlek dan Ramadan Berdekatan, Jadi Momentum Perkuat Toleransi di Kota Semarang
10 Februari 2026
Ikutkan Karyawan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sumarno Apresiasi 53 Perusahaan di Jateng
10 Februari 2026
Tangani Banjir Pekalongan, Pemprov Jateng Kerahkan Pompa Hingga Salurkan Logistik
10 Februari 2026
Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Lokakarya
10 Februari 2026
Lapas Brebes Berikan Piagam Penghargaan Pegawai Bulan Januari
10 Februari 2026
Kemenkum Jateng dan Pemkab Semarang Evaluasi Peacemaker Justice Award 2025
10 Februari 2026

