KPK Sebut Rafael Alun Lakukan Pencucian Uang Rp94,6 Miliar
Rafael Alun siap disidangkan dalam kasus penerimaan gratifikasi hingga TPPU.
Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp94,6 miliar dalam kurun waktu 20 tahun.
Saat ini, Rafael Alun siap disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai TPPU.
BERITA TERKAIT:
Empat Tersangka Korupsi CCTV Bandung Smart City Ditahan KPK
ICW Anggap Langkah Kaesang ke KPK Tak Perlu Diglorifikasi: Itu Tanggung Jawab sebagai Warga Negara
Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi: Saya Nebeng Teman
Politisi PDIP Minta KPK Tegas Panggil Kaesang soal Jet Pribadi
Harta Gusrizal Mertua Kiky Saputri yang Lolos Dewas KPK, Jumlahnya Rp6,9 M
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan nilai bahwa ayah dari Mario Dandy Satriyo ini diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sedangkan, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
"gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," ucap Ali Fikri, Minggu (20/8/2023).
Adapun total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.
Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.
***tags: #kpk #rafael alun trisambodo #gratifikasi #tppu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
35 Kontingen Sudah Hadir di Solo Raya, Siap Bertanding untuk Peparnas XVII
05 Oktober 2024
Musim Hujan Tiba, Warga Muktiharjo Kidul Percaya Iswar Mampu Mengatasi Banjir
05 Oktober 2024
Bapenda Jateng Tingkatkan Realisasi Pajak Lewat Program Sengkuyung
05 Oktober 2024
Jual Anak Kandung Rp15 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi
05 Oktober 2024
Hendi Tanggapi Jateng Jadi Wilayah PHK Terbanyak Sepanjang Tahun 2024
05 Oktober 2024
Kalah Elektabilitas, Paslon Andika-Hendi Tetap Optimis Pertahankan Kandang Banteng
05 Oktober 2024
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 500 Meter
05 Oktober 2024
Sukabumi Dilanda 24 Kejadian Bencana selama September 2024
05 Oktober 2024
Kapolri Pastikan Selalu Bersinergi dengan TNI dalam Setiap Tugas
05 Oktober 2024
Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
05 Oktober 2024
Tambah Satu Lagi, Jumlah Korban Pencabulan terhadap Santriwati di Bekasi Jadi Lima Orang
05 Oktober 2024