KPK Sebut Rafael Alun Lakukan Pencucian Uang Rp94,6 Miliar

Rafael Alun siap disidangkan dalam kasus penerimaan gratifikasi hingga TPPU.

Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp94,6 miliar dalam kurun waktu 20 tahun. 

Saat ini, Rafael Alun siap disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai TPPU

BERITA TERKAIT:
Empat Tersangka Korupsi CCTV Bandung Smart City Ditahan KPK
ICW Anggap Langkah Kaesang ke KPK Tak Perlu Diglorifikasi: Itu Tanggung Jawab sebagai Warga Negara
Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi: Saya Nebeng Teman
Politisi PDIP Minta KPK Tegas Panggil Kaesang soal Jet Pribadi
Harta Gusrizal Mertua Kiky Saputri yang Lolos Dewas KPK, Jumlahnya Rp6,9 M

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan nilai bahwa ayah dari Mario Dandy Satriyo ini diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sedangkan, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

"gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," ucap Ali Fikri, Minggu (20/8/2023).

Adapun total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.

***

tags: #kpk #rafael alun trisambodo #gratifikasi #tppu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI