Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini

Penyidik melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Dua saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (22/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan setelah sebelumnya penyidik menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8).

BERITA TERKAIT:
Sandra Dewi Masih Berstatus sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Polisi Periksa 12 Saksi terkait Kasus Sekeluarga Lompat dari Apartemen
Polisi Periksa Tiga Saksi Kasus Kematian Anggota Ormas di Depok
Usut Penyebab Kematian Anak Artis Tamara Tysmara, Polisi Periksa 20 Saksi
Usut Dugaan Ujaran Kebencian oleh Senator AWK, Polda Bali Periksa Tiga Saksi

“Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan inisial MA dan MS,” katanya, Selasa.

Whisnu mengatakan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.

Penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS,” kata Whisnu.

Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

***

tags: #saksi #bareskrim polri #panji gumilang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI