Rocky Gerung Tak Hadir di Sidang Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi, PN Jaksel Tunda Dua Pekan 

Ketika dikonfirmasi Rocky Gerung mengaku tak mendapat undangan panggilan. 

Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:21 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Rocky Gerung tak menghadiri Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Advokat David Tobing atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Rocky mengaku tak mendapat surat panggilan dari PN Jakarta Selatan. 

Ketika dikonfirmasi Rocky Gerung mengaku tak mendapat undangan panggilan. Meski demikian, Sidang gugatan tetap berlangsung. Majelis hakim mengatakan ketidakhadiran Rocky lantaran alamat yang tercatat dalam gugatan tak sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.

BERITA TERKAIT:
Duo Host Total Politik Disorot Warganet, Pernah Bikin Rocky Gerung hingga Walk Out: Dua Dungu 
Rocky Gerung: Ada yang Salah dalam Demokrasi Kita
Bareskrim Polri Periksa 17 Saksi terkait Kasus Rocky Gerung
Kasus Dugaan Penyebaran Hoks Rocky Gerung Naik Penyidikan
Penuhi Panggilan Polisi, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

"Kenapa tergugat tidak hadir? Karena alamat tergugat yang tercatat dalam gugatan sudah pindah. Oleh sebab itu tidak hadir," ujarnya.

Majelis hakim lantas menunda persidangan. Menurutnya, Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 7 September 2023.

"Sidang tunda dua minggu, supaya kita bisa di ruang Sidang utama. Kita pindah hari Kamis," katanya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sidang untuk Rocky dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa (22/8).

David Tobing menggugat Rocky dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata 'bajingan tolol'. Pasal tersebut berbunyi:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut".

Menurut David, hinaan Rocky tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," kata David.

David turut mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya. Ia ingin majelis hakim PN Jaksel melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.

***

tags: #rocky gerung #penghinaan #presiden joko widodo #jokowi #sidang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI