Rafael Alun Jalani Sidang Perdana 30 Agustus Mendatang

Jaksa KPK bakal menguraikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun saat menjadi pejabat pajak termasuk soal pencucian uang.

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:17 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang perdana pada Hari Rabu, 30 Agustus 2023 mendatang. Sidang tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut berdasarkan data yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (22/8/2023).

BERITA TERKAIT:
KPK Lelang Aset Rumah dan Apartemen Milik Rafael Alun
Berkaca dari Rafael Alun, KPK Minta Pejabat Laporkan LHKPN 
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun 
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini

"Tanggal sidang Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30 WIB. Agenda sidang pertama," demikian keterangan PN Jakpus.

Dalam sidang perdana itu, akan dibacakan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Jaksa KPK bakal menguraikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun saat menjadi pejabat pajak termasuk soal pencucian uang.

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

***

tags: #rafael alun trisambodo #sidang perdana #kpk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI