Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Polres Depok Sita Tiga Kilogram Sabu dan Ganja

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:38 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAATACOM,  Depok - Polres Metro Depok menangkap empat orang pengedar narkoba masing-masing berinisial Z (28), DS (26), RB (37), dan DP (22). Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita tiga kilogram sabu dan Ganja.

"Hari ini kita rilis pengungkapan (kasus peredaran sabu dan Ganja). Disini ada empat laporan yang kita ungkap," ujar Kasat narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, Rabu (23/8/2023).

BERITA TERKAIT:
Mendadak, 121 Warga Binaan Kasus Narkoba dan 62 Pegawai Lapas Brebes Jalani Tes Urine
Masyarakat Diminta Tak Ragu Laporkan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Jateng Sita Aset hingga Rp 3,1 Miliar
BNN Sebut Indonesia Hadapi Ancaman Peredaran Gelap Narkotika dan Eskalasi Adiksi Judol
Polres Brebes Gelar Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025

Marpaung mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu dan Ganja yang berhasil diamankan seberat Tiga kilogram. Apabila dikalkukulasikan senilai Rp3 miliar.

"Kalau kira-kira hampir 3 kilogram semuanya. Jumlah barbuk yang kita amankan kalau dikalkulasi sekitar Rp3 miliar. Menyelamatkan 1 gram, mereka bisa pakai 6-8 orang," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

***

tags: #narkoba #ganja #sabu #polres metro depok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI