Polisi Buka Kemungkinan Pemotor Lawan Arah Jadi Tersangka Kecelakaan di Lenteng Agung
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung.
Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi memeriksa dua pengendara motor yang terlibat tabrakan di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menyebut ada kemungkinan para pemotor yang Melawan Arah dijadikan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan bahwa para pemotor Melawan Arah dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BERITA TERKAIT:
Bikin Haru, 15 Ribu Pengendara Motor Hibur Anak Penderita Kanker Getah Bening
Tragis! Pengendara Wanita di Jakarta Timur Jatuh dari Motor, Matanya Tertancap Batang SpionĀ
Pengendara Motor dari Kendal Tewas Terlindas Truk di Jembatan Irigasi Mangkang SemarangĀ
Pengendara Motor di Grobogan Tewas Setelah Ponselnya di Dasbor MeledakĀ
Polisi Buka Kemungkinan Pemotor Lawan Arah Jadi Tersangka Kecelakaan di Lenteng Agung
"Hari ini, kita sudah memeriksa dua orang yang terlibat dari (pengendara) motor. Kemungkinan-kemungkinan (pemotor Melawan Arah dijadikan sebagai tersangka) itu pasti ada," ujarnya, Kamis.
"Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2. Pengemudi dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," sambungnya.
Sebelumnya, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok yang melibatkan sejumlah kendaraan bermotor dan juga truk bermuatan hebel.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan sejumlah korban luka dari pemotor melawan arus yang terlibat kecelakaan tersebut bisa menjadi tersangka.
“Bisa jadi tersangka si korban ini. Karena dia yang menyebabkan, seharusnya kan tidak di situ jalurnya dia,” pungkas Latif.
***tags: #pengendara motor #diperiksa #melawan arah #lenteng agung
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sebanyak Enam Klub akan Rebutkan Gelar Juara Piala Presiden 2025
14 Juni 2025

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Batu Bara Bersihkan Masjid Jamik Al Rida
14 Juni 2025

Mantan Menkes Siti Fadhilah Ingatkan Pemerintah terkait Vaksin TBC Bill Gates
14 Juni 2025

Sebanyak 14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
14 Juni 2025

Kemensos akan Berdayakan Keluarga Siswa Sekolah Rakyat
14 Juni 2025

BPKH Limited Minta Maaf karena Terlambat Layani Jemaah Haji Pasca Armuzna
14 Juni 2025

Usai Serang Iran, Israel Minta Warganya Tidak Gunakan Simbol Yahudi
14 Juni 2025