Lapas Brebes mengeluarkan satu tahanan berinisial MJ untuk menjalani restoratif justice di Kejaksaan Negeri Brebes. MJ yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan dalam proses pelepasannya melakukan cap tiga jari pada berita acara penyerahan kepada pihak Kejari Brebes, Senin (28/8/2023). Foto. Eko S/kuasakata.com

Lapas Brebes mengeluarkan satu tahanan berinisial MJ untuk menjalani restoratif justice di Kejaksaan Negeri Brebes. MJ yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan dalam proses pelepasannya melakukan cap tiga jari pada berita acara penyerahan kepada pihak Kejari Brebes, Senin (28/8/2023). Foto. Eko S/kuasakata.com

Lapas Brebes Bersama Kejari Laksanakan Pengeluaran Tahanan untuk Restoratif Justice

Tomy menambahkan, sebelum dikeluarkan Karupam Pagi Lapas Brebes melakukan pengecekan keabsahan surat pengeluaran tahanan.

Senin, 28 Agustus 2023 | 17:15 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes mengeluarkan satu tahanan berinisial MJ untuk menjalani Restoratif Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Brebes.

KaLapas Brebes melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Tomy Yulianto melaksanakan serah terima tahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum, Setiya Adi Budiman di Lapas Brebes, Senin (28/8/2023).

BERITA TERKAIT:
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Lapas Brebes Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Lapas Brebes Gelar Rapat Penyusunan dan Draft Perjanjian Kerjasama dengan Polres Brebes
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin
Hasil Survei Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Lapas Brebes Sabet Predikat Sangat Baik

MJ yang merupakan terdakwa Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dalam proses pelepasannya melakukan cap tiga jari pada berita acara penyerahan kepada pihak Kejari Brebes. 

KaLapas Brebes Isnawan  melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Tomy Yulianto menjelaskan, pengeluaran warga binaan memenuhi surat pemanggilan terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Nomor B- 1016/M.3.30/Eoh.2/08/2023, tanggal 28 Agustus untuk menjalani proses restorative justice.

Tomy menambahkan, sebelum dikeluarkan Karupam Pagi Lapas Brebes melakukan pengecekan keabsahan surat pengeluaran tahanan. Setelah dinyatakan lengkap selanjutnya tahanan dikeluarkan dari Lapas Brebes dengan pengawalan oleh Pegawai Kejari Brebes menuju Kantor Kejari Brebes.

"Dalam hal ini Lapas Brebes mendukung upaya restoratif justice dalam lingkup peradilan.. Sehingga diharapkan restoratif justice ini dapat berlangsung seterusnya. Restoratif Justice merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara hingga tidak sampai ke tahap peradilan dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian," pungkas Tomy.

***

tags: #lembaga pemasyarakatan #lapas brebes #restorative justice #tahanan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI